Home » Halaman » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, video, dan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian dapat dilakukan jika:
    • Memiliki kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber jelas, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek tidak dapat dikonfirmasi.
    • Disertai penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi.
  • Setelah itu, media wajib melakukan pemutakhiran (update) setelah verifikasi diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna

  • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas.
  • Pengguna wajib registrasi dan login.
  • Konten tidak boleh:
    • Mengandung kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul.
    • Mengandung SARA dan kekerasan.
    • Bersifat diskriminatif.
  • Media berhak mengedit atau menghapus konten.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
  • Penanganan pelanggaran maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Harus ditautkan pada berita terkait.
  • Wajib mencantumkan waktu perubahan.
  • Media lain yang mengutip wajib mengikuti koreksi.

Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak dapat dicabut kecuali alasan tertentu seperti SARA, kesusilaan, atau perlindungan korban.
  • Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan berita dan iklan.
  • Konten berbayar harus diberi label seperti "iklan", "advertorial", atau "sponsored".

7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di media.

9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Cyber Media Coverage Guidelines

Scope

Cyber media are all forms of media using the internet and carrying out journalistic activities in accordance with the Press Law.

News Verification and Balance

  • Every news must be verified.
  • News that harms others must be verified for accuracy and balance.

User Generated Content

  • Users must register and comply with rules.
  • Content must not contain lies, hatred, or discrimination.
  • Media can edit or delete violating content.

Errors, Corrections, and Right of Reply

Must follow Press Law and Journalistic Code of Ethics.

News Revocation

News cannot be revoked except for specific ethical reasons.

Advertisement

Ads must be clearly distinguished from news.

Copyright

Media must respect copyright laws.

Dispute

Resolved by the Press Council.