CAEJ: Transisi energi harus utamakan keadilan
Pekanbaru- Direktur Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas, Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si., mengatakan bahwa transisi energi harus mengutamakan keadilan selain menjadi agenda perubahan sistem, pembangunan pembangkit baru.
"Karena itu transisi energi harus diukur dari berapa banyak megawatt atau gigawatt pembangkit energi terbarukan yang dibangun juga manfaat dan beban didistribusikan, melibatkan masyarakat, menyiapkan ruang dan lingkungan terkelola, dan masyarakat harus memiliki posisi yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan," kata Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., dalam keterangannya diterima frisnews.com, Senin.
Pendapat demikian muncul dalam Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II bertema “Kesiapan Sumatera Barat dalam Transisi Energi: Menjembatani RUED dengan Agenda PLTS 100 GWp Nasional”, mempertemukan pemerintah, akademisi, sektor energi, dan masyarakat untuk menjembatani RUED dengan agenda energi surya nasional digelar baru-baru ini di Padang.
Forum ini diselenggarakan oleh Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat. Momentum forum semakin penting setelah pemerintah meluncurkan Program PLTS 100 GWp pada 25 Agustus 2026. Tahap awal program mencakup 14 proyek di enam provinsi dengan kapasitas sekitar 5,3 GWp yang meliputi PLTS darat, PLTS atap, dan PLTS terapung.
Menurut dia, pembangunan energi terbarukan dapat bersinggungan dengan persoalan agraria, penggunaan ruang, ekosistem, mata pencaharian, serta tata kelola masyarakat lokal. Karena itu, keadilan energi, keadilan agraria, dan keadilan lingkungan perlu dibicarakan sejak tahap perencanaan.
Ia mengatakan, masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai penerima manfaat, masyarakat perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola dan sebagai subjek yang memiliki hak, pengetahuan, kepentingan, dan kapasitas untuk ikut menentukan arah pembangunan energi di wilayahnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila Putri, S.P., M.Si., menekankan agenda transisi energi dapat diterjemahkan sesuai karakteristik dan kebutuhan pembangunan Sumatera Barat.
"Transisi energi membutuhkan kebijakan yang berbasis data dan pengetahuan, sekaligus koordinasi lintas sektor. Karena itu, kita perlu melihat secara konkret posisi Sumatera Barat, potensi yang tersedia, kesenjangan yang masih ada, dan langkah yang dapat dilakukan agar kebijakan energi daerah dapat mendukung agenda nasional," katanya.
Ia memandang bahwa forum ini diharapkan dapat menghasilkan matriks isu dan kesenjangan kebijakan yang dapat menjadi bahan bagi penguatan koordinasi dan penyusunan agenda tindak lanjut di tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng. mengatakan
RUED menjadi salah satu instrumen penting dalam melihat arah pengembangan energi Sumatera Barat. Tantangannya adalah bagaimana perencanaan tersebut dapat terus disinkronkan dengan perkembangan kebijakan nasional, kebutuhan sistem energi, kesiapan infrastruktur, dan peluang investasi energi terbarukan.
Perspektif tersebut menjadi penting karena implementasi agenda energi terbarukan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, PLN, pengembang, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II akan mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, PLN, pelaku usaha dan pengembang energi terbarukan, akademisi dan lembaga riset, lembaga pembiayaan, masyarakat sipil, organisasi agraria dan lingkungan, komunitas lokal, legislatif, mahasiswa, serta media.
Sesi keynote akan membahas Agenda PLTS 100 GWp dan Arah Baru Transisi Energi Indonesia, sementara sesi panel akan membahas RUEN–RUED dan Kesiapan Kebijakan Sumatera Barat serta Agraria, Lingkungan, dan Keadilan Energi.
Penyelenggara menargetkan tiga keluaran utama, yakni Dokumen Hasil Seminar, Matriks Isu dan Kesenjangan Kebijakan, serta jejaring kolaborasi untuk agenda riset dan kebijakan lanjutan.
Forum ini diharapkan memperkuat pemahaman bahwa keberhasilan transisi energi Sumatera Barat ditentukan oleh kemampuan menambah kapasitas energi terbarukan juga kemampuan membangun kesiapan teritorial, tata kelola yang kolaboratif, perlindungan sosial-ekologis, serta distribusi manfaat yang adil.
Tentang CAEJ
Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas merupakan pusat kajian yang berfokus pada persoalan keadilan agraria dan lingkungan, termasuk hubungan antara penguasaan sumber daya, tata kelola, pembangunan, masyarakat, dan keberlanjutan.
Dalam agenda transisi energi, CAEJ mengembangkan perspektif yang menghubungkan keadilan energi, keadilan agraria, keadilan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pembangunan. CAEJ mendorong dialog antara akademisi, pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan pelaku pembangunan untuk menghasilkan pengetahuan serta rekomendasi kebijakan yang kontekstual dan berbasis bukti.