Saatnya "praktik" penahanan belasan ribu ijazah siswa SLTA dan SMK dihentikan

Fl
Fl Kontributor
31 Juli 2026 • 56 Pembaca
Saatnya "praktik" penahanan belasan ribu ijazah siswa SLTA dan SMK dihentikan
📸 Zulwisman, S.H., M.H. dosen, pakar hukum tata negara, serta pengamat kebijakan publik. (Foto:FN/dok. Pribadi).

Oleh Frislidia 

Pekanbaru- Fungsi utama ijazah bagi siswa SLTA (SMA/MA) dan SMK adalah sebagai bukti sah kelulusan akademis dan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja.

Sebagai syarat kuliah, tentu ijazah menjadi dokumen wajib untuk pendaftaran seleksi perguruan tinggi, disamping KK, KTP dan data orang tua. Lalu  untuk kenaikan golongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar penentuan golongan awal jika bekerja.  Lalu ijazah menjadi bukti akademis untuk mengajukan berbagai program beasiswa serta dokumen administratif sebagai rujukan validasi data diri resmi untuk keperluan negara. 

Ironisnya kenapa "praktik" penahanan belasan ribu ijazah siswa SLTA/SMK masih terjadi  di Riau, Bumi Lancang Kuning yang bermarwah dan bermartabat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mensejahterakan rakyatnya itu. 

Berdasarkan data di himpun Dinas Pendidikan Provinsi Riau tercatat 11.856 ijazah yang belum diambil oleh siswa  terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri berasal dari para lulusan tahun 2023 ke bawah. Apakah ini berbagai masalah yang melatar belakangi kendala siswa mengambil ijazah yang seharusnya tanpa syarat itu?

Pemerhati masalah  pendidikan dari Universitas Riau, Zulwisman SH, MH mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya sudah bertindak dalam bentuk "beliedsregel" lisan (peraturan kebijakan). Secara hakikat dan teoretis dalam Hukum Administrasi Negara selalu wujud dalam bentuk tertulis (seperti surat edaran, instruksi, atau pedoman).

"Maka sekolah melalui kepala sekolah dan guru tidak dibenarkan menahan dan memungut pungutan atas pengambilan ijazah tersebut.  
Ketika terjadi, maka tentu kepala sekolah dan guru yang melakukan dapat diberikan sanksi dalam dimensi UU ASN serta PP sebagai turunannya.

Penahanan ijazah merupakan tindakan maladministrasi, maka dalam hal ini ASN (kepala sekolah/guru) dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 8 PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau laporannya banyak, maka sanksinya bisa sanksi sedang.

Dan tentu ini nanti akan dilihat tingkat pelanggaran yang ada. Ini bisa dipertanyakan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas menuju Indonesia emas tahun 2045.

"Perlu lihat kembali RPJPN/RPJPD/RPJMN/RPJMD yang harus digambarkan ulang oleh daerah melalui Rencana Kerja dan Renstra," katanya.

Zul Wisman mengatakan pihaknya mengapresiasi Kadis Pendidikan  yang telah memberikan himbauan dan begitu juga pada Ombudsman Perwakilan Riau yang telah membuka pengaduan tersebut. 

"Kita tentu terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semoga saja tuntas segera," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, memastikan seluruh proses pengambilan ijazah dilakukan secara gratis tanpa pungutan apa pun. Alumni yang mengalami kendala juga dipersilakan berkonsultasi langsung ke Bidang SMA maupun Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar proses pengambilan ijazah dapat berjalan lancar. 

"Kami pastikan pengambilan ijazah tidak dikenakan pungutan apa pun. Gratis. Pihak sekolah juga telah siap melayani para alumni yang datang mengambil ijazahnya, karena itu memang menjadi hak mereka," katanya. 

Selain itu, Disdik Provinsi Riau juga membuka ruang konsultasi bagi alumni yang mengalami kendala dalam proses pengambilan ijazah.

"Bagi para alumni yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala, silakan datang langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Bidang SMA atau Bidang SMK. Kami siap membantu agar proses pengambilan ijazah dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Pengawalan Ombudsman 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi para alumni SMA dan SMK yang mengalami kesulitan atau dipersulit saat mengambil ijazah di sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak para lulusan memperoleh dokumen pendidikan mereka dapat terpenuhi tanpa hambatan.

"Kita akan kawal terus apakah masih ada kesulitan bagi alumni untuk mengambil ijazahnya.  Jika masih ditemukan alumni yang mengalami kendala atau dipersulit saat mengambil ijazah, Ombudsman akan segera mengintervensi dinas pendidikan maupun pihak sekolah agar ijazah tersebut segera diberikan kepada pemiliknya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, 

Untuk itu, katanya pula pihaknya telah membuka posko aduan untuk mendampingi siswa, khususnya yang mengalami kesulitan pengambilan ijazah. Selain itu rekomendasi yang diberikan  Ombudsman kepada Disdik Riau harus ditindaklanjuti dengan serius. Jika tidak ada langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola layanan penyerahan ijazah, hal tersebut akan menjadi catatan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

"Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang sedang berjalan, maka ebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah," demikian Bambang.

Lalu apa langkah kongrit lainnya yang perlu diterapkan oleh pemerintah di daerah  ini, sebab saat kasus ini terjadi harus pula menunggu beberapa tahun agar anak bangsa ini segera mendapatkan ijazah mereka? Sepertinya perlu dibahas Ranperda  sebagai payung hukum agar instansi terkait "ketaatan ASN" khususnya di sekolah untuk mengemban amanah bangsa dan negara. 

Dan saatnya kini "praktik" penahanan belasan ribu ijazah siswa SLTA dan SMK dihentikan untuk selamanya. Jangan ketika ada laporan, ditahan/diendapkan beberapa tahun baru, setelah "meledak di dalam hati" muncul 'bom'  sewaktu waktu, maka baru    pihak terkait ambil tindakan.

Sepertinya pribahasa "sedia payung sebelum hujan, mencegah lebih baik daripada mengobati, serta ingat sebelum kena, hemat sebelum habis tidak bisa diterapkan. Justru banyak fakta, sering muncul justru  terjadi dulu (kasus) baru ditangani, Sebuah pekerjaan yang mubazir, rugikan orang tua, siswa dan masa depan mereka terancam tidak berkembang dengan baik, stagnan, suram atau terhambat.

.Kepala Ombudsman RI perwkailan Riau


Editor: Frislidia