Tunjangan Fungsional yang 'diam' 19 tahun, ketika negara membiarkan simbol menggantikan nilai

Frislidia
Frislidia Pemred
25 Juli 2026 • 66 Pembaca
Tunjangan Fungsional yang 'diam' 19 tahun,  ketika negara membiarkan simbol menggantikan nilai
📸 Dr. Dahlan Tampubolon, Ekonom Unri (Foto:FN/Dok. Pribadi).

Oleh Dr. Dahlan Tampubolon*

Pekanbaru-  Tunjangan fungsional dosen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007:  Asisten Ahli adalah Rp375.000, Lektor adalah  Rp700.000, Lektor Kepala sebesar Rp900.000, dan Guru Besar sebanyak  Rp1.350.000.

Bayangkan, sembilan belas tahun tunjangan fungsional dosen tidak  pernah ada penyesuaian. Ini bukan cuma catatan administrasi yang terselip di laci kementerian, tapi bukti sahih kalau kebijakan tunjangan ini dari awal memang dibuat tanpa 'otak' evaluasi apalagi mekanisme indeksasi. 

Angka nominalnya dipatok sekali pas zaman purba, lalu dibiarkan terlunta-lunta di tengah gempuran inflasi, kenaikan gaji pokok, dan beban kerja akademik yang makin gila-gilaan. Hasilnya? Ya jelaslah, nilai riil duit itu makin lama makin ludes tergerus zaman, ya kan. 

Dan yang bikin makin sakit hati, negara baru sibuk gelagapan kasak-kusuk setelah persoalan ini diseret dosen ke meja Mahkamah Konstitusi, bukan seharusnya karena kesadaran moral merancang kebijakan yang hidup dan terukur.

Yang terjadi di lapangan ini sebenarnya bentuk fiscal illusion (halusinasi fiskal) yang rapi kali dipoles negara. Di atas kertas APBN, pos tunjangan fungsional itu memang ada. Negara merasa kewajibannya sudah gugur, laporan keuangan pun kelihatan kinclong penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Tapi di balik angka yang kaku itu, daya beli tunjangan tersebut sudah remuk dihantam inflasi. Negara kita cuma mempertahankan simbol "penghargaan" terhadap jabatan akademik di atas kertas, tanpa pernah mau memperbarui nilai ekonominya di alam nyata. Ini namanya kepatuhan administratif yang sudah kehilangan akal sehat dan substansi, Lek!

Stagnasi ini jelas-jelas melahirkan ketimpangan vertikal yang riil kali. Coba kalian lihat Guru Besar sama Lektor Kepala. Mereka memikul tanggung jawab akademik yang super berat, ditagih publikasi scopus, akreditasi lembaga, digitalisasi, sampai internasionalisasi kampus yang syaratnya seabrek-abrek. 

Tapi heran ketika tunjangan yang mereka terima malah jalan di tempat. Struktur insentif model begini kan dungu secara mendasar: negara malah menghukum dosen yang naik pangkat dan tambah tanggung jawab dengan kompensasi yang diam membatu.
Dampaknya? Tidak berhenti di dompet dosen aja, akibat penghasilan yang pas-pasan dan gak pasti, dosen-dosen akhirnya rasional secara logika pasar tenaga kerja, mencari sampingan di luar kampus demi menyambung hidup. 

Tapi ingat, "jawaban rasional" ini harganya mahal sekali bagi mutu pendidikan tinggi di tanah air, iya kan. Waktu untuk memenyiapkan bahan kuliah, membimbing mahasiswa, membaca buku, dan meneliti jadi tergerus habis. Biaya yang dikira negara berhasil "dihemat" lewat gaji murah dosen, sesungguhnya langsung berpindah menjadi "kemunduran mutu layanan publik". 


Theory of Efficiency Wage dari dulu sudah memperingatkan bahwa kompensasi yang layak itu meningkatkan produktivitas dan loyalitas, sedangkan kompensasi yang buruk cuma memindahkan "biaya kerugiannya" ke dalam ruang kelas dan laboratorium.

Perbaikan penghasilan dosen ini gak boleh juga dijawab pakai skema insentif yang asal caplok atau serampangan. Skema 'pay for performance  (imbalan berbasis kinerja) yang kelewat agresif dan mentah malah berisiko mengubah motivasi ilmiah menjadi ajang berburu poin dan kuota semata. 

"Ini menciptakan ketidakadilan antarbidang ilmu yang pola luarannya beda-beda, sekaligus memicu quantity-quality trade-off (pertukaran antara kuantitas dan kualitas),  dosen jadi memilih memproduksi obral tulisan ecek-ecek ketimbang satu riset mendalam yang benar-benar bermanfaat. 

Begitu juga evaluasi dari mahasiswa, harus dipakai bijak sebagai salah satu indikator saja, bukan jadi tolok ukur tunggal yang malah bikin dosen obral nilai (grade inflation) demi aman!

Kalau kita bedah sampai ke akarnya, persoalan ini adalah kegagalan keadilan dalam tiga dimensi sekaligus yakni pertama Keadilan Horizontal terganggu gara-gara jurang kapasitas remunerasi yang jomplang antara PTN Satker, BLU, PTN-BH, sampai PTS. Kedua
Keadilan Vertikal rusak gara-gara tunjangan fungsional yang mandek dan insentif yang gak proporsional sama beratnya tanggung jawab akademik.

Rancang arsitektur kompensasi 

Ketiga Keadilan Regional hancur pas dosen di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) diberikan struktur gaji yang sama persis seperti dosen di kota besar, tanpa ada kompensasi atas keterbatasan fasilitas dan akses profesional yang mereka hadapi sehari-hari. 

Ironisnya standar tunggal nasional jelas tidak bakal sanggup menjawab tiga lapis ketimpangan ini!  Makanya, yang kita butuhkan sekarang bukan sekadar "kenaikan gaji sekali jalan" yang habis itu tidur lagi 20 tahun! Pembuat kebijakan wajib merancang Arsitektur Kompensasi Berlapis (Multi-tiered Compensation Architecture) yakni, pada     Lapis 1 (Living Income Floor): standard penghasilan minimum yang menjamin dosen dan keluarganya hidup layak dan bermartabat.

Pada Lapis 2 (Pay for Person): Penghargaan atas tingkat pendidikan, pengalaman, dan kompetensi langka. Lapis 3 (Pay for Position): Tunjangan fungsional yang diindekskan secara berkala terhadap persentase gaji pokok atau nilai jabatan. Lapis 4 (Pay for Performance): Insentif kinerja dengan porsi yang terukur dan penilaian multidimensi.

Lapis 5 (Social Protection & Academic Support): Jaminan kesehatan, pensiun, akses jurnal, dan dana riset yang tak kalah pentingnya dari angka di slip gaji! 

Implikasinya sudah terang benderang bagi pemerintah! Stop mengukur gaji dosen pakai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh kasar yang tidak menghitung karakter profesi akademik. Tunjangan fungsional harus segera dievaluasi dan diikat langsung pada persentase gaji pokok atau nilai jabatan biar gak terulang lagi sejarah kelam "hilang nilai" dua dekade! Jurang remunerasi antar-PTN harus ditutup lewat komponen dasar nasional, dosen non-ASN wajib diberikan hak equal pay for work of equal value, dan PTS butuh standar perlindungan yang diawasi ketat tanpa mematikan yayasan, disertai transparansi struktur penghasilan yang bisa diuji publik! 

Pada akhirnya, mari kita sadar: penghasilan dosen itu bukan beban anggaran (cost center) yang harus dipangkas sekecil-kecilnya. Dia adalah investasi publik (capital investment) paling krusial buat kualitas SDM, produksi ilmu pengetahuan, dan daya saing jangka panjang bangsa ini. Selama tunjangan fungsional dibiarkan membatu di angka lama sementara beban akademik makin mencekik, negara sesungguhnya sedang menandatangani surat kematian mutu pendidikan tingginya sendiri, pelan-pelan, tapi pasti.

Dosen tu, walau kecil pendapatannya, besar pendapatnya.

*Penulis: Ekonom dari Universitas Riau (Unri) 
Editor:  Frislidia