Tunjangan Fungsional yang 'diam' 19 tahun, ketika negara membiarkan simbol menggantikan nilai
Oleh Dr. Dahlan Tampubolon*
Pekanbaru- Tunjangan
fungsional dosen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007:
Asisten Ahli adalah Rp375.000, Lektor adalah Rp700.000, Lektor Kepala
sebesar Rp900.000, dan Guru Besar sebanyak Rp1.350.000.
Bayangkan,
sembilan belas tahun tunjangan fungsional dosen tidak pernah ada
penyesuaian. Ini bukan cuma catatan administrasi yang terselip di laci
kementerian, tapi bukti sahih kalau kebijakan tunjangan ini dari awal
memang dibuat tanpa 'otak' evaluasi apalagi mekanisme indeksasi.
Angka
nominalnya dipatok sekali pas zaman purba, lalu dibiarkan
terlunta-lunta di tengah gempuran inflasi, kenaikan gaji pokok, dan
beban kerja akademik yang makin gila-gilaan. Hasilnya? Ya jelaslah,
nilai riil duit itu makin lama makin ludes tergerus zaman, ya kan.
Dan
yang bikin makin sakit hati, negara baru sibuk gelagapan kasak-kusuk
setelah persoalan ini diseret dosen ke meja Mahkamah Konstitusi, bukan
seharusnya karena kesadaran moral merancang kebijakan yang hidup dan
terukur.
Yang terjadi di lapangan ini sebenarnya bentuk fiscal
illusion (halusinasi fiskal) yang rapi kali dipoles negara. Di atas
kertas APBN, pos tunjangan fungsional itu memang ada. Negara merasa
kewajibannya sudah gugur, laporan keuangan pun kelihatan kinclong
penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tapi di balik angka
yang kaku itu, daya beli tunjangan tersebut sudah remuk dihantam
inflasi. Negara kita cuma mempertahankan simbol "penghargaan" terhadap
jabatan akademik di atas kertas, tanpa pernah mau memperbarui nilai
ekonominya di alam nyata. Ini namanya kepatuhan administratif yang sudah
kehilangan akal sehat dan substansi, Lek!
Stagnasi ini
jelas-jelas melahirkan ketimpangan vertikal yang riil kali. Coba kalian
lihat Guru Besar sama Lektor Kepala. Mereka memikul tanggung jawab
akademik yang super berat, ditagih publikasi scopus, akreditasi lembaga,
digitalisasi, sampai internasionalisasi kampus yang syaratnya
seabrek-abrek.
Tapi heran ketika tunjangan yang mereka terima
malah jalan di tempat. Struktur insentif model begini kan dungu secara
mendasar: negara malah menghukum dosen yang naik pangkat dan tambah
tanggung jawab dengan kompensasi yang diam membatu.
Dampaknya? Tidak
berhenti di dompet dosen aja, akibat penghasilan yang pas-pasan dan gak
pasti, dosen-dosen akhirnya rasional secara logika pasar tenaga kerja,
mencari sampingan di luar kampus demi menyambung hidup.
Tapi
ingat, "jawaban rasional" ini harganya mahal sekali bagi mutu pendidikan
tinggi di tanah air, iya kan. Waktu untuk memenyiapkan bahan kuliah,
membimbing mahasiswa, membaca buku, dan meneliti jadi tergerus habis.
Biaya yang dikira negara berhasil "dihemat" lewat gaji murah dosen,
sesungguhnya langsung berpindah menjadi "kemunduran mutu layanan
publik".
Theory of Efficiency Wage dari dulu sudah
memperingatkan bahwa kompensasi yang layak itu meningkatkan
produktivitas dan loyalitas, sedangkan kompensasi yang buruk cuma
memindahkan "biaya kerugiannya" ke dalam ruang kelas dan laboratorium.
Perbaikan
penghasilan dosen ini gak boleh juga dijawab pakai skema insentif yang
asal caplok atau serampangan. Skema 'pay for performance (imbalan
berbasis kinerja) yang kelewat agresif dan mentah malah berisiko
mengubah motivasi ilmiah menjadi ajang berburu poin dan kuota semata.
"Ini
menciptakan ketidakadilan antarbidang ilmu yang pola luarannya
beda-beda, sekaligus memicu quantity-quality trade-off (pertukaran
antara kuantitas dan kualitas), dosen jadi memilih memproduksi obral
tulisan ecek-ecek ketimbang satu riset mendalam yang benar-benar
bermanfaat.
Begitu juga evaluasi dari mahasiswa, harus dipakai
bijak sebagai salah satu indikator saja, bukan jadi tolok ukur tunggal
yang malah bikin dosen obral nilai (grade inflation) demi aman!
Kalau
kita bedah sampai ke akarnya, persoalan ini adalah kegagalan keadilan
dalam tiga dimensi sekaligus yakni pertama Keadilan Horizontal terganggu
gara-gara jurang kapasitas remunerasi yang jomplang antara PTN Satker,
BLU, PTN-BH, sampai PTS. Kedua
Keadilan Vertikal rusak gara-gara
tunjangan fungsional yang mandek dan insentif yang gak proporsional sama
beratnya tanggung jawab akademik.
Rancang arsitektur kompensasi
Ketiga
Keadilan Regional hancur pas dosen di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan
Terluar (3T) diberikan struktur gaji yang sama persis seperti dosen di
kota besar, tanpa ada kompensasi atas keterbatasan fasilitas dan akses
profesional yang mereka hadapi sehari-hari.
Ironisnya standar
tunggal nasional jelas tidak bakal sanggup menjawab tiga lapis
ketimpangan ini! Makanya, yang kita butuhkan sekarang bukan sekadar
"kenaikan gaji sekali jalan" yang habis itu tidur lagi 20 tahun! Pembuat
kebijakan wajib merancang Arsitektur Kompensasi Berlapis (Multi-tiered
Compensation Architecture) yakni, pada Lapis 1 (Living Income
Floor): standard penghasilan minimum yang menjamin dosen dan keluarganya
hidup layak dan bermartabat.
Pada Lapis 2 (Pay for Person):
Penghargaan atas tingkat pendidikan, pengalaman, dan kompetensi langka.
Lapis 3 (Pay for Position): Tunjangan fungsional yang diindekskan secara
berkala terhadap persentase gaji pokok atau nilai jabatan. Lapis 4 (Pay
for Performance): Insentif kinerja dengan porsi yang terukur dan
penilaian multidimensi.
Lapis 5 (Social Protection & Academic
Support): Jaminan kesehatan, pensiun, akses jurnal, dan dana riset yang
tak kalah pentingnya dari angka di slip gaji!
Implikasinya
sudah terang benderang bagi pemerintah! Stop mengukur gaji dosen pakai
standar Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh kasar yang tidak menghitung
karakter profesi akademik. Tunjangan fungsional harus segera dievaluasi
dan diikat langsung pada persentase gaji pokok atau nilai jabatan biar
gak terulang lagi sejarah kelam "hilang nilai" dua dekade! Jurang
remunerasi antar-PTN harus ditutup lewat komponen dasar nasional, dosen
non-ASN wajib diberikan hak equal pay for work of equal value, dan PTS
butuh standar perlindungan yang diawasi ketat tanpa mematikan yayasan,
disertai transparansi struktur penghasilan yang bisa diuji publik!
Pada
akhirnya, mari kita sadar: penghasilan dosen itu bukan beban anggaran
(cost center) yang harus dipangkas sekecil-kecilnya. Dia adalah
investasi publik (capital investment) paling krusial buat kualitas SDM,
produksi ilmu pengetahuan, dan daya saing jangka panjang bangsa ini.
Selama tunjangan fungsional dibiarkan membatu di angka lama sementara
beban akademik makin mencekik, negara sesungguhnya sedang menandatangani
surat kematian mutu pendidikan tingginya sendiri, pelan-pelan, tapi
pasti.
Dosen tu, walau kecil pendapatannya, besar pendapatnya.
*Penulis: Ekonom dari Universitas Riau (Unri)
Editor: Frislidia