Komisi VIII DPR RI prihatin minim honor tenaga pendidik yang belum tersertifikasi

Frislidia
Frislidia Pemred
08 Juli 2026 • 18 Pembaca
Komisi VIII DPR RI prihatin minim honor tenaga pendidik yang belum tersertifikasi
📸 Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, bersama anggota saat mendengarkan aspirasi pra guru madrasah di lingkung Kemenag Riau, di Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Pertemuan dihadiri plt. Gubernur Riau diwakili Asisten I Zulkifli Syukur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren di Pekanbaru. (foto:/FN/dok.HumasKemenag Riau)

Pekanbaru- Komisi VIII DPR RI prihatin penerimaan honor tenaga pendidik yang belum tersertifikasi  minim atau hanya baru Rp250 ribu per bulan dan persoalan ini mengemuka saat kunjungan kerja mereka dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar,  di  kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026). 

"Kondisi ini jadi salah satu perhatian penting Komisi VIII DPR RI. Pada tahun 2027 tenaga pendidik honorer yang belum tersertifikasi diusulkan akan memperoleh insentif sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Usulan tersebut, akan terus dikawal agar kesejahteraan guru honorer madrasah dan pesantren mendapat perhatian yang lebih layak,” kata Ansory Siregar kepada wartawan di Pekanbaru. 

Menurut dia,  tenaga pendidik yang telah tersertifikasi saat ini sudah menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Karena itu  
Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi tenaga pendidik madrasah dan pondok pesantren di Provinsi Riau, terkait persoalan kesejahteraan guru honorer, skema insentif, dan penguatan kebijakan pendidikan keagamaan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat.
 
Ansory Siregar mengatakan seluruh masukan yang diperoleh dalam forum ini akan dibawa ke Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, termasuk saat rapat kerja bersama Menteri Agama. Menurutnya, aspirasi dari daerah menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik madrasah dan pesantren.

"Semua masukan ini akan kami bahas lagi di Komisi VIII, sehingga nanti ketika ada rapat dengan Menteri Agama, seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan masukan,” lanjutnya.

Dalam forum itu terungkap bahwa jumlah tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Riau mencapai sekitar 22 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 ribu berstatus PNS, 1 ribu PPPK, dan sekitar 19 ribu lainnya merupakan tenaga honorer. Dari jumlah tenaga honorer tersebut, sebagian telah tersertifikasi dan sebagian lainnya belum tersertifikasi.

Selain itu Ansory menambahkan juga menunggu pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diharapkan dapat menghapus dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Dengan demikian, pendidikan madrasah dan pesantren akan memperoleh perhatian, dukungan, dan perlakuan yang setara dengan lembaga pendidikan umum.

"Ke depan tidak boleh ada dikotomi pendidikan umum dan agama. Apa yang didapat di sekolah umum, itu pula yang harus didapat di sekolah agama,” demikian Anshory.

Pertemuan dihadiri plt. Gubernur Riau diwakili Asisten I Zulkifli Syukur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren di Pekanbaru.