Pemrov Sumbar harus alih kendali tangani kerusakan kawasan hulu penyebab banjir bandang Lubuk Minturun
Padang- Pemerhati masalah lingkungan dari Universitas Andalas, Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar harus mengambil kendali menangani kerusakan kawasan hulu penyebab banjir bandang Lubuk Minturun, yang tiap tahun berulang itu,
Banjir bandang Lubuk Minturun, yang tiap tahun berulang itu, terjadi pada 26 November 2025, 3–4 Agustus 2026 dan 10 Oktober 2026.pada 26 November 2025, 3–4 Agustus 2026 dan 10 Oktober 2026.
"Ini cerminan rusaknya kawasan hulu, dan selama ini, Pemprov Sumbar dan Pemko Padang terkesan berjalan sendiri-sendiri tanpa tata kelola bencana yang terharmonisasi. Ego sektoral dalam pembagian wewenang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) mengakibatkan penanganan hanya menyentuh permukaan," kata Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. dihubungi frisnews.com, dari Pekanbaru, Senin.
Menurut Virtuous Setyaka, dengan mengambil alih kendalai, Pemprov Sumbar bertindak sebagai koordinator menghentikan pembiaran alih fungsi lahan dan aktivitas perambahan hutan di wilayah perbukitan hulu Padang.
Selain itu perlu dibentuk Satgas DAS Lintas Wilayah yang memetakan titik-titik sumbatan alami (material kayu/batuan) di hulu secara berkala agar tidak menjadi bom waktu saat curah hujan ekstrem tiba.
"Bencana banjir bandang di Lubuk Minturun Kota Padang, yang terus berulang membutuhkan respons selain normatif atau sekadar menyalurkan bantuan sosial pascabencana justru juga perlu evaluasi mendasar atas kelalaian struktural yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat," katanya.
Ia memaparkan analisis kritis mengenai titik lemah kebijakan dan apa yang seharusnya wajib Pemrov Sumbar lakukan yakni meliputi
kegagalan Total Early Warning System (EWS) dan pengabaian hak keselamatan warga. EWS tidak berfungsi saat air bah datang adalah bukti nyata kelalaian pemeliharaan instrumen keselamatan oleh BPBD Kota Padang.
Membiarkan alat vital dalam kondisi rusak di zona merah bencana, katanya pula, sama saja dengan menaruh nyawa masyarakat dalam taruhan. Penganggaran daerah terkesan hanya fokus pada pengadaan proyek fisik di awal, namun abai dalam biaya operasional dan perawatan berkala.
"Karena itu Pemko Padang wajib mengaudit teknologi dan modernisasi EWS berbasis digital secara total. Integrasikan sensor ketinggian air di hulu sungai dengan aplikasi seluler warga serta pengeras suara di rumah ibadah setempat secara otomatis. Sistem mitigasi berbasis komunitas harus diaktifkan secara ril, bukan sekadar seremonial di atas kertas," katanya.
Selain itu sebagai koordinator Pemprov Sumbar harus mengambil kendali menghentikan pembiaran alih fungsi lahan dan aktivitas perambahan hutan di wilayah perbukitan hulu Padang. Harus dibentuk Satgas DAS Lintas Wilayah yang memetakan titik-titik sumbatan alami (material kayu/batuan) di hulu secara berkala agar tidak menjadi bom waktu saat curah hujan ekstrem tiba.
Pemerintah Provinsi Riau juga harus tegas dalam penataan tata ruang dan melarang pembangunan properti, perumahan, maupun kawasan wisata komersial yang semakin mendekati bibir sungai Lubuk Minturun.
"Saya menilai selama ini telah terjadi pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang longgar di zona rawan, ini sebagai bentuk pengabaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang aman bencana<' katanya.
Karena itu Pemko Padang harus berani menetapkan moratorium pembangunan di sepanjang sempadan sungai Lubuk Minturun. Penegakan hukum tata ruang harus dilakukan tanpa tebang pilih. Lakukan skema relokasi humanis bagi warga yang berada tepat di titik rawan jebolnya tanggul ke kawasan hunian tetap yang lebih aman.
Ia juga memandang bahwa pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang permanen sangat lambat, sebab pasca-banjir besar di akhir tahun 2025, perbaikan infrastruktur seperti normalisasi sungai, pembuatan tanggul beton (sheet pile) yang kokoh, dan pengerukan sedimen lumpur masih lambat dan bersifat tambal sulam.
Mirisnya bahkan proyek drainase seringkali tidak terintegrasi dengan volume debit air bah yang terus meningkat akibat perubahan iklim global.
Dinas PUPR Kota dan Provinsi harus berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V untuk mempercepat konstruksi tanggul pengendali banjir permanen berstandar tinggi, bukan sekadar bronjong batu yang mudah hanyut dihantam air bah. Peta risiko bencana harus diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan kapasitas infrastruktur dengan anomali cuaca terkini," katanya.
"Bencana yang berulang adalah cerminan dari kegagalan adaptasi. Pemko Padang dan Pemprov Sumbar harus berhenti menggunakan dalih "faktor alam semata" dan mulai mengakui adanya kelemahan dalam perencanaan tata kota serta manajemen risiko mereka," demikian Virtous yang juga Direktur Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas,