Riau sudah remajakan 55.140,14 hektare Ha sawit

Frislidia
Frislidia Pemred
21 September 2026 • 13 Pembaca
Riau sudah remajakan 55.140,14 hektare Ha sawit
📸 Kawasan perkebunan swait Riau tercatat terluas di Indonesia dengan areal 3 juta hektare lebih itu, akan banyak memproduksi limbah sehingga investasi strategis hilirisasi limbah padat, cair dan limbah gas sawit potensial kini giat dikembangkan Pemerintah Provinsi Riau. (Foto:FN/Frislidia).

Pekanbaru- Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Riau hingga kini sudah meremajakan lahan sawit seluas 55.140,14 hektare  dengan anggaran sebesar Rp1,9 tirliun, guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

"Sasaran PSR adalah tanaman yang sudah tidak produktif, yaitu tanaman berumur di atas 25 tahun, produktivitas kurang dari 10 ton TBS per ha per tahun, dan menggunakan benih tidak unggul," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi di Pekanbaru, Senin. 

Menurut dia, realisasi program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun. Secara rinci, realisasi terdiri dari 44.244,65 Ha jalur dinas dan 10.895,49 Ha jalur kemitraan. 

Ia menyebutkan,  Kabupaten Kampar menjadi wilayah dengan luasan PSR terluas se-Riau yaitu 13.023,74 Ha dengan 5.590 pekebun dan 42 kelembagaan. Kemudian, disusul Pelalawan dengan 8.890,44 Ha untuk 3.739 pekebun.

Berikutnya  Kabupaten Siak berada di posisi ketiga dengan realisasi 8.590,42 Ha untuk 3.658 pekebun. Kuantan Singingi 7.123,94 Ha dengan 2.731 Pekebun.  Kabupaten Indragiri Hulu 5.731,10 Ha dengan 2.488 Pekebun, Rokan Hilir 4.482,34 Ha dengan 2.265 Pekebun, Rokan Hulu 4.291,44 Ha dengan 1.744 Pekebun, Indragiri Hilir 1.861,87 Ha dengan 990 Pekebun, Bengkalis 779,70 Ha dengan 374 Pekebun dan Dumai 365,15 Ha dengan 210 Pekebun.

"Pelaksanaan PSR mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, yakni Kepdir BPDP Nomor 252/2024 tentang peningkatan besaran dana dari Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha, Perpres 132/2024 tentang BPDPKS, serta Permen 05/2025 tentang pengembangan SDM dan peremajaan sawit," katanya. 

Anggaran peremajaan tersebut digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, serta perawatan awal.

"Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan,” demikian Supriadi.