Senator DPD RI inventarisasi UU Ketransmigrasian dan UU Pemilu di Riau

Frislidia
Frislidia Pemred
21 Oktober 2026 • 2 Pembaca
Senator DPD RI inventarisasi UU Ketransmigrasian dan UU Pemilu di Riau
📸 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Abdul Hamid.

Pekanbaru – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Abdul Hamid, melaksanakan serangkaian kegiatan inventarisasi materi dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang  Ketransmigrasian dan UU Pemilu di Provinsi Riau. 

Dalam fokus diskusi kelompok di Pekanbaru, Selasa, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya perlu menghimpun masukan terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian serta mengidentifikasi berbagai persoalan aktual terkait program transmigrasi di kawasan Riau.

"Fokus diskusi group ini menegaskan pengawasan program ketransmigrasian tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan dan penempatan masyarakat belaka. Pengembangan kawasan transmigrasi harus direncanakan secara matang agar mampu menciptakan wilayah yang layak hunian, produktif, mandiri, serta berkelanjutan," katanya.

Selain itu katanya kepastian hukum pertanahan, integrasi sosial dengan masyarakat adat, hingga penguatan ekonomi lokal sangat penting.

Sementara itu pada kunjungan ke KPU ia menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, fokus menyerap aspirasi dan kendala teknis yang dihadapi oleh para penyelenggara pemilu di daerah. 

Pertemuan di KPU Provinsi Riau tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Riau, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau, serta akademisi dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau. 

Sejumlah rekomendasi mendasar mengapung yakni perlu penyempurnaan UU Pemilu yang menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi demi kepastian hukum. Penguatan koordinasi inter-lembaga pengawas serta pelibatan aktif penyelenggara pemilu tingkat daerah dalam merumuskan dan menyusun kebijakan kepemiluan di tingkat nasional.

"Saya membawa seluruh aspirasi, masukan, dan catatan kritis dari kedua kegiatan tersebut ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut," demikian Abdul Hamid.