Polda Riau-KPU Siak percepat proses perpindahan administrasi kependudukan wilayah tapal Batas Siak-Rohul
Siak- Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau bersinergi mempercepat proses perpindahan administrasi kependudukan masyarakat dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Siak, khususnya bagi masyarakat yang secara administratif telah masuk dalam wilayah Kabupaten Siak.
"Upaya percepatan penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022," kata mengatakan percepatan proses perpindahan administrasi kependudukan masyarakat dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Siak dilakukan terutama bagi masyarakat yang secara administratif telah masuk dalam wilayah Kabupaten Siak.
"Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan Pemilu Tahun 2029," ujarnya.

KPU Kabupaten Siak, kata Said Dharma, juga memandang bahwa kejelasan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara tepat, termasuk dalam penentuan wilayah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena itu, melalui koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah daerah, proses penyesuaian administrasi diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan terintegrasi, ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan potensi sengketa, konflik terkait data pemilih, hingga kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Pemilu 2029.
"Dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dapat berlangsung tertib, aman, serta menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih terpenuhi," demikian Said Dharma.