Temukan tambang ilegal di Riau, warga silahkan lapor ke pengaduan online

Frislidia
Frislidia Pemred
28 September 2026 • 30 Pembaca
Temukan tambang ilegal di Riau, warga silahkan lapor ke pengaduan online
📸 Aktivitas Tim Polda Riau saat melakukan penertiban penambangan tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, baru baru ini. (Foto:/FN/HO-Humas Pemrov Riau).

Pekanbaru-  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau meminta masyaraka jika menemukan aktivitas penambangan ilegal untuk melaporkan ke https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQNUCWjiMNm5uBVDdiEY6C8R5rxhQOlwamBuGYJQIjFWvvIQ/viewform. 

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Provinsi Riau," kata Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, kepada media di Pekanbaru, Senin.

Ismon Diondo Simatupang mengatakan, masyarakat diminta mencantumkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan lokasi dugaan pelanggaran. Pelapor juga dapat melengkapi laporan dengan titik koordinat lokasi dan tautan Google Maps apabila tersedia.

Selain lokasi, katanya, informasi mengenai kegiatan di lapangan juga dapat disampaikan, seperti nama terduga pelaku atau perusahaan jika diketahui, lama aktivitas berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, hingga perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

"Silahkan warga melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video yang dilengkapi data koordinat GPS. Bukti tersebut menjadi bagian dari bahan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon.
 
Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

"Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,"  katanya. 

Sementara itu, pengaduan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Upaya ini, katanya lgi,  diharapkan dapat mempermudah masyarakat berperan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah, sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi awal terkait dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.