Tim Polres Rohil tahan 10 ton kayu ilegal

Frislidia
Frislidia Pemred
25 September 2026 • 0 Pembaca
Tim Polres Rohil tahan 10 ton kayu ilegal
📸 Kayu seberat 10 ton atau 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran ditahan Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Pekanbaru-Tim gabungan Unit  Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi menahan pemilik dan dua pekerja pengolah kayu serta kayu seberat 10 ton atau 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.

"Tim mengamankan  IW pemilik kayu dan dua pekerja yang mengaku kayu diperoleh dari warga di wilayah Dumai setelah menerima infromasi dari warga ada aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi," Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi kepada media, Jumat. 

Tim gabungan yang tiba di lokasi, menemukan beberapa orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong dan berdasarkan  pemeriksaan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta pendistribusian kayu tersebut.

"Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal," demikian Aldi.