Advokat Aqtia Susepti: wajar korban DYF polisikan Rivon Kurniawan atas kasus dugaan penghinaan fisik

Frislidia
Frislidia Pemred
07 Juli 2026 • 190 Pembaca
Advokat Aqtia Susepti: wajar korban DYF polisikan Rivon Kurniawan atas kasus dugaan penghinaan fisik
📸 Advokat Aqtia Susepti SH, MH. (Foto:FN/Dok.frisnews.com).

Padang- Advokat Aqtia Susepti SH, MH dari Kantor Hukum Aqtia, Bukitinggi, Sumbar  berpendapat wajar jika DYF melaporkan Rivan Kurniawan  oknum surveiyor kantor leasing BAF di Padang, ke kantor Polresta Padang atas kasus dugaan penghinaan fisik DYF atau calon pelanggan, karena korban sudah merasa terhina atas perkataan "cacat fisik" berdasarkan hasil survei lapangan.

"Sebelum menyebut kalimat "cacat fisik" atau  kata kata hina lain, untuk menjadi alasan pembatalan permohonan kredit kendaraan roda dua, Rivon Kurniawan bisa terlebih dahulu melihat bukti surat keterangan dokter yang melakukan perawatan terhadap DYF. Bukan serta merta berani menyimpulkan sendiri bahwa calon pelanggan "cacat"  atau merendahkan orang," kata Aqtia Susepti dihubungi frisnews.com dari Pekanbaru, Selasa. 

Menurut dia, kalimat hinaan terlontar dari terlapor Rivan Kurniawan "cacat fisik" dan kata kata "pekerjaan tidak jelas" sudah tentu bermakna merendahkan orang lain. Ini melanggar  UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP, pasal 433 (menyerang kehormatan/nama baik dengan lisan atau tulisan agar diketahui umum). 

Begitupula terhadap penghinaan soal pekerjaan, kata Aqtia pula, tentu ada pekerjaan yang dijalani DYF untuk hidup sehingga berani mengajukan kredit kendaraan bermotor.  Terlapor oknum BAF Rivon Kurniawan dapat diancam penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp10 juta. 

"DYF bisa saja mengajukan permohonan kredit motor karena tentu ada ada batas waktu kesembuhan, ini bisa menjadi dasar laporan diajukan, juga pekerjaan, karena untuk melanjutkan hidup pasti ada pekerjaan," katanya.

Atas kasus dugaan penghinaan dan merendahkan  orang lain ini, DYF sudah membuat laporan polisi ke Poltabes Padang, pada 2 Juli 2026 yang diketahui KASPK  Polisi Sektor (Polsek) Padang Timur Aiptu Maijefri SE.  

Kasus dugaan penghinaan tersebut terjadi di Jl Situjuh II Nomor 14 RT 003, RW 004, Jati Baru, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (2 Juli-2026) pukul 13.00 WIB. Awalnya pelapor (DYF) hendak membeli motor  melalui pihak ketiga leasing terkait dan setelah petugas survei  melakukan survei ke rumah, maka  pelapor menanyakan pihak BAF hasil survei tersebut.

Namun pelapor justru mendapatkan jawaban  dari pihak leasing BAF bahwa  data pelapor tidak rekomended/dengan alasan kapasitas minim antara lain calon konsumen mengalami  kecelakaan, dan kaki patah/ menggunakan tongkat bantu.

Padahal katanya, pihaknya sudah melampirkan  data/keterangan tentang pekerjaan  dan rekening koran tabungan tiga bulan terakhir. DYF  adalah pemilik Perusahaan PT Frislidia Fatria Persada Nusantara, dengan nomor  NIB: 1403220011,   AHU-071627.AH.01.30 dari Kemenkumham RI,  bergerak di bidang media online (www.frisnews.com), jasa bantuan hukum, jasa konsultan perbankan, jasa pengurusan kependudukan, bimtek dll. 

"Atas pencemaran dan penghinaan  tersebut saya telah dirugikan. Saya juga melayangkan somasi kepada Indra selaku Pimpinan Cabang BAF Padang,"  demikian DYF.