Advokat Aqtia Susepti: wajar korban DYF polisikan Rivon Kurniawan atas kasus dugaan penghinaan fisik
Padang- Advokat Aqtia Susepti SH, MH dari Kantor Hukum Aqtia, Bukitinggi, Sumbar berpendapat wajar jika DYF melaporkan Rivan Kurniawan oknum surveiyor kantor leasing BAF di Padang, ke kantor Polresta Padang atas kasus dugaan penghinaan fisik DYF atau calon pelanggan, karena korban sudah merasa terhina atas perkataan "cacat fisik" berdasarkan hasil survei lapangan.
"Sebelum menyebut kalimat "cacat fisik" atau kata kata hina lain, untuk menjadi alasan pembatalan permohonan kredit kendaraan roda dua, Rivon Kurniawan bisa terlebih dahulu melihat bukti surat keterangan dokter yang melakukan perawatan terhadap DYF. Bukan serta merta berani menyimpulkan sendiri bahwa calon pelanggan "cacat" atau merendahkan orang," kata Aqtia Susepti dihubungi frisnews.com dari Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, kalimat hinaan terlontar dari terlapor Rivan Kurniawan "cacat fisik" dan kata kata "pekerjaan tidak jelas" sudah tentu bermakna merendahkan orang lain. Ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP, pasal 433 (menyerang kehormatan/nama baik dengan lisan atau tulisan agar diketahui umum).
Begitupula terhadap penghinaan soal pekerjaan, kata Aqtia pula, tentu ada pekerjaan yang dijalani DYF untuk hidup sehingga berani mengajukan kredit kendaraan bermotor. Terlapor oknum BAF Rivon Kurniawan dapat diancam penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp10 juta.
"DYF bisa saja mengajukan permohonan kredit motor karena tentu ada ada batas waktu kesembuhan, ini bisa menjadi dasar laporan diajukan, juga pekerjaan, karena untuk melanjutkan hidup pasti ada pekerjaan," katanya.
Atas kasus dugaan penghinaan dan merendahkan orang lain ini, DYF sudah membuat laporan polisi ke Poltabes Padang, pada 2 Juli 2026 yang diketahui KASPK Polisi Sektor (Polsek) Padang Timur Aiptu Maijefri SE.
Kasus dugaan penghinaan tersebut terjadi di Jl Situjuh II Nomor 14 RT 003, RW 004, Jati Baru, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (2 Juli-2026) pukul 13.00 WIB. Awalnya pelapor (DYF) hendak membeli motor melalui pihak ketiga leasing terkait dan setelah petugas survei melakukan survei ke rumah, maka pelapor menanyakan pihak BAF hasil survei tersebut.
Namun pelapor justru mendapatkan jawaban dari pihak leasing BAF bahwa data pelapor tidak rekomended/dengan alasan kapasitas minim antara lain calon konsumen mengalami kecelakaan, dan kaki patah/ menggunakan tongkat bantu.
Padahal katanya, pihaknya sudah melampirkan data/keterangan tentang pekerjaan dan rekening koran tabungan tiga bulan terakhir. DYF adalah pemilik Perusahaan PT Frislidia Fatria Persada Nusantara, dengan nomor NIB: 1403220011, AHU-071627.AH.01.30 dari Kemenkumham RI, bergerak di bidang media online (www.frisnews.com), jasa bantuan hukum, jasa konsultan perbankan, jasa pengurusan kependudukan, bimtek dll.
"Atas pencemaran dan penghinaan tersebut saya telah dirugikan. Saya juga melayangkan somasi kepada Indra selaku Pimpinan Cabang BAF Padang," demikian DYF.