Menteri LH dan Kapolda Riau tinjau lokasi karhutla Kampar, Korban banyak terpapar kabut asap

Frislidia
Frislidia Pemred
22 Agustus 2026 • 4 Pembaca
Menteri LH dan Kapolda Riau tinjau lokasi karhutla Kampar,   Korban banyak terpapar kabut asap
📸 Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bersama ahli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bambang Hero Saharjo dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Sabtu (22/8/2026). (foto:FN/Dok.Humas pemrov Riau).

Pekanbaru- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bersama ahli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bambang Hero Saharjo dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau lokasi kebakarna hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Sabtu (22/8/2026).

Peninjauan tersebut dimaksudkan melihat kondisi lahan yang terbakar sekaligus memastikan proses penanganan berjalan optimal. Di lokasi, rombongan mengecek area terdampak, termasuk titik-titik yang masih berpotensi memunculkan api kembali. Berdasarkan pantauan tercatat 4 hektare lebih lahan terbakar dan api telah dipadamkan.

Dan petugas hingga kini masih melakukan proses pendinginan guna memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.

"Terima kasih kepada semua pihak yang bergotong royong, berjibaku untuk mematikan api, di mana pun kalian berada. Di sini, saya di Kabupaten Kampar, ada 4 hektare yang terbakar dan sudah dipadamkan. Sekarang tinggal pendinginan,"  kata Jumhur.

Jumhur mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan Karhutla. Ia menyebut peningkatan titik api terjadi cukup cepat di sejumlah wilayah Indonesia.

3.800 titik api 
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 3.800 titik api di seluruh Indonesia, atau meningkat dalam satu hingga dua hari terakhir sehingga data di lapangan terus mengalami perubahan.

Selain itu, Jumhur mengungkapkan pula 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran di wilayah konsesinya yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

"Perusahaan pemegang konsesi wajib segera melakukan penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayahnya. Secara keseluruhan, hampir 85.000 hektare lahan di wilayah konsesi di Indonesia disebut telah terbakar," katanya.

Sementara itu, Bambang Hero Saharjo turut memeriksa kondisi ekologis dan karakteristik lahan yang terbakar. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu menentukan langkah penanganan sekaligus mencegah api kembali meluas.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penanganan Karhutla di Riau dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), BNPB, BPBD hingga masyarakat.

Dalam penanganan Karhutla tersebut, polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Tadi saya dapat laporan dari Pak Kapolres, ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,"  kata Herry.

Herry menyebut secara umum kondisi Karhutla di Riau mengalami penurunan. Namun, masih terdapat satu lokasi yang menjadi perhatian, yakni kebakaran di Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kebakaran di wilayah tersebut telah berlangsung sekitar 26 hari dan menghanguskan lebih dari 280 hektare lahan.

"Di Kerumutan itu ada 280 sekian hektare yang terbakar dan hasil kolaborasi kami dengan TNI, dibantu oleh Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan semua stakeholder terkait,” ujarnya.

Menurut Herry, kondisi lahan gambut di Kerumutan membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan lebih intensif, termasuk dukungan operasi udara secara berkelanjutan.

Penanganan Karhutla, lanjutnya, tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, dan Pemerintah serta aparat juga menjalankan langkah mitigasi sebelum bencana serta penanganan pascakebakaran. Untuk langkah pencegahan dilakukan dengan membangun embung dan sekat kanal, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Selain pemadaman, dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Polda Riau bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan kesehatan secara serentak di Desa Kerumutan.

Pemeriksaan terutama menyasar anak-anak untuk mengetahui kemungkinan gangguan kesehatan akibat paparan asap. Petugas juga membagikan masker dan memberikan trauma healing kepada masyarakat terdampak.

“Kita melakukan pengecekan secara serentak di Desa Kerumutan, terutama untuk bisa mengecek berapa adik-adik, anak-anak kita yang terkena ISPA. Lalu kita melakukan pembagian masker, lalu juga kita melakukan trauma healing,” kata Herry.

Tersangka 
Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni BS (36) dan ZJ (52) dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (19/8) 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. 

Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare.  Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Permintaan masker 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta bantuan 18 ribu pcs masker kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini karena memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kerumutan.

"Permintaan Pemkab Pelalawan 18 ribu masker tersebut sudah dikirim," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Zulkifli.

Selain itu, Pemkab Pelalawan juga  mengajukan kebutuhan masker oksigen untuk mendukung penanganan dampak kabut asap. Bantuan masker oksigen nantinya akan disuplay ke posko-posko penanggulangan melalui pemerintah setempat. 

"Kami mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya di daerah yang terdampak karhutla. Kalau memang terpaksa harus keluar, gunakan masker,” katanya.

Korban alami Ispa 
Sejumlah lansia, dewasa dan anak-anak di Kota Pekanbaru dan sekitarnya,  kini juga terpapar asap ditandai dengan tenggorakan mereka nyeri dan kering.

"Saya susah untuk menelan makanan dan minuman, tenggorokan terasa panas, padahal beberapa hari sebelumnya tidak seperti ini," kata Ny. Siti (85) warga Kelurahan Air Dingin Simpang 3 itu.

Panas ditenggorokan, kepala pusing dan demam juga dialami  Hafifah (22)  mahasiswa Universitas Islam Riau itu padahal dirinya hanya diam di rumah selama libur kuliah tahun 2026. 

Fina (36) dosen salah satu perguruan tinggi swasta di kota itu, juga sempat dirawat di salah satu IGD  RS di Pekanbaru, karena alami sesak nafas dan pusing serta demam.  

"Ya saya tidak mau jalani rawat inap, biar dirawat jalan saja dengan minum obat, karena khawatir terhadap anak-anak dan orang tuanya di rumah," katanya.

Seharusnya menurut Fina, Ny Siti dan Hafifah, Pemerintah Provinsi Riau lebih tegas mengendalikan karhutla di Riau dan mendistribusikan obat-obatan gratis kepada korban terpapar kabut asap akibat karhutla yang sudah terjadi sejak Juni 2026 itu.