Pusdiknas jadi percontohan nasional gelar bimtek pengelolaan limbah dapur SPPG


Pekanbaru-Tenaga
Ahli Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Dipl. Ing
Alfa Riza mengatakan Provinsi Riau menjadi percontohan nasional
menggelar bimbingan tekhnis (bimtek) pengelolaan limbah bahan dapur
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus implementasi dari
Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 dan Kepres
Nomor 19 tahun 2025.
"Pelatihan ini pertama digelar di
Indonesia, penting sekali dicermati dan diikuti sehingga bisa
diimplementasikan dalam dapur SPPG, perlu ditiru oleh provinsi lain, dan
kita bisa mengoptimalisasikan dana APBN menjadi tepat guna," kata Alfa
Riza kepada frisnews.com di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia,
arahan terkait pengelolaan limbah makanan dan limbah bahan makanan sudah
diberikan itupun saat menyusun petunjuk teknis pengelolan makanan gizi
gratis hingga kahir tahun 2025 juga menekankan pengelolaan limbah.
Karena
itu, katanya, untuk mengurangi limbah pada tahun pertama April dan Mei
2025, banyak sekali limbah yang dihasilkan SPPG yang seharusnya setiap
makanan yang disajikan harus disantap habis oleh penerima manfaat,
sehinga perlu kreasi dari pengawas gizi dan juru masak menyajikan menu
yang menarik sehingga tidak ada sisa.
"Ini juga termasuk
tergantung dari bagaiman cara memotong buah, daging ayam mengupas buah
dan memotong sayur sehingga dibutuhkan keterampilan khusus dari tenaga
yang kompeten, sehingga tidak ada sisa dari daging buah yang
terpotong, sisa makanan yang tidak termakan itu menjadi terbuang,"
katanya.
Jika kebijakan ini diterapkan, katanya lagi, diyakini
lingkungan menjadi sehat, asri dan bersih, masyarakat tidka terganggu
dengan bau yang menyengat yang pada akhirnya juga tidak membebani tempat
pembuangan akhir.
Kepala Kantor Pelayanan Pangan dan Gizi
Wilayah Riau, Kepri dan Sumbar Dr. Syartiwidya, S.TP., M.Si
mengapresiasi Pusdiknas menggelar pelatihan pengelolaan limbah yang
menjadi kewajiban bagi SPPG untuk mengolah limbah sendiri. Peserta yang
ikut baru 142 orang, dari total 700 lebih tenaga SPPG di Riau.
Bagi
yang sudah dilatih, katanya berharap bisa meneruskan informasi
pelatihan kepada tenaga SPPG lain bahwa perlu pengolahan limbah dapur
dengan baik dengan menerapkan tiga format laporan yakni pertama berapa
kg jumlah karbohidrat dari sisa hasil limbah, berapa kg setiap hari
jumlah sisa limbah protein buah dan sayur, juga berapa kg setiap hari
hasil limbah dari omprengan berupa karbon dan protein serta buah.
"Petugas
SPPG harus melakukan evaluasi ke sekolah menu mana yang tidak disukai
apakah karena tekstur, rasa dan ini tentu mendorong petugas untuk lebih
membuat kreasi makanan agar habis, dan tercapai sasaran pemenuhan
makanan gratis bergizi bagi anak-anak," katanya.
Syartiwidya menyarankan bisa digelar kembali pelatihan yang sama berikutnya untuk Provinsi Sumbar, atau Kepulauan Riau.
Direktur Pusat Diklat Nasional Dr. Komala Sari, S.T., S.H., M.Si., M.H. menyarankan menejemen sanitasi lingkungan di SPPG,
implikasi
bagi SPPG menyediakan lingkungan fasilitas sanitasi, menjamin kualitas
air, mengendalikan pencemamaran dan menjaga kesehatan pekerja.
Sebab, katanya pencemaran yang terjadi akibat kegiatan dapur dapat menimbulkan konsekuensi hukum, karena itu perlu dipenuhi
amanat
PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian
pencemaran, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan.
"Dapur
MBG dan pengelola SPPG bertanggungjawab menyediakan air bersih, toilet
dan wastafel, tempat sampah tertutup, sistem pengelolaan limbah, alat
pelindung pekerja, program pengendalian hama, dan wajib melaksanakan
monitoring, dokumentasi, audit internal dan pelaporan," katanya.
Ia
menyorot tantangan sanitasi dapur institusional adalah kontaminasi
silang, risiko kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan matang
akibat pemisahan area yang tidak memadai di dapur MBG. Fasilitas tidak
memadai, keterbatasan fasilitas sanitasi seperti wastafel, saluran
pembuangan, dan peralatan pembersih yang tidak sesuai standar.
Sorotan
lainnya yakni kurangnya pelatihan staf, minimnya pelatihan kebersihan
dan sanitasi bagi staf dapur berdampak pada praktik kebersihan yang
tidak konsisten dan berisiko. Dampak pada kualitas pangan sanitasi yang
buruk menurunkan kualitas dan keamanan pangan, meningkatkan risiko
penyakit bawaan makanan pada konsumen.
"Karena itu perlu
penerapan standar SNI untuk dapur institusional (SNI 01-4852-1998)
meliputi ruang lingkup sanitasi dapur institusional berupa desain
fasilitas, sistem ventilasi, pengelolaan air bersih, pembuangan limbah,
serta prosedur pembersihan dan desinfeksi. Penerapan standar SNI
memastikan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan konsumen di
lingkungan SPPG," demikian Komala Sari.
Pewarta: Frislidia
Editor : DYF.