Pusdiknas jadi percontohan nasional gelar bimtek pengelolaan limbah dapur SPPG

Frislidia
Frislidia Pemred
21 Juni 2026 • 35 Pembaca
Pusdiknas jadi percontohan nasional gelar bimtek pengelolaan limbah dapur SPPG
📸 Tenaga Ahli Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Dipl. Ing Alfa Riza saat membuka resmi bimbingan tekhnis (bimtek) pengelolaan limbah bahan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi 142 peserta se-Riau, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pangan dan Gizi Wilayah Riau, Kepri dan Sumbar Dr. Syartiwidya, S.TP., M.Si dan Direktur Pusat Diklat Nasional Dr. Komala Sari, S.T., S.H., M.Si., M.H, di Pekanbaru, Sabtu. (Foto/FN/Frislidia).

peserta SPPGNara Sumber keduaEmrizal Pekanbaru-Tenaga Ahli Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Dipl. Ing Alfa Riza mengatakan Provinsi Riau menjadi percontohan nasional menggelar bimbingan tekhnis  (bimtek) pengelolaan limbah bahan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  sekaligus implementasi dari Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor  1 Tahun 2026 dan Kepres Nomor 19 tahun 2025. 

"Pelatihan ini pertama digelar di Indonesia,  penting sekali dicermati dan diikuti sehingga bisa diimplementasikan dalam dapur SPPG, perlu ditiru oleh provinsi lain, dan kita bisa mengoptimalisasikan  dana APBN menjadi tepat guna," kata Alfa Riza kepada frisnews.com di Pekanbaru, Sabtu. 
 
Menurut dia, arahan terkait pengelolaan limbah makanan dan limbah bahan makanan sudah diberikan itupun saat menyusun petunjuk teknis pengelolan makanan gizi gratis hingga kahir tahun 2025  juga menekankan pengelolaan limbah.
 
Karena itu, katanya, untuk mengurangi limbah pada tahun pertama April dan Mei 2025, banyak sekali limbah yang dihasilkan SPPG yang seharusnya setiap makanan yang disajikan harus disantap habis oleh penerima manfaat, sehinga perlu kreasi dari pengawas gizi dan juru masak menyajikan menu yang menarik sehingga tidak ada sisa. 

"Ini juga termasuk tergantung dari bagaiman cara memotong buah, daging ayam mengupas buah dan memotong sayur  sehingga dibutuhkan keterampilan khusus dari tenaga yang kompeten, sehingga tidak  ada sisa dari  daging buah yang terpotong,  sisa makanan yang tidak termakan itu menjadi terbuang," katanya.  

Jika kebijakan ini diterapkan, katanya lagi, diyakini lingkungan menjadi sehat, asri dan bersih, masyarakat tidka terganggu dengan bau yang menyengat yang pada akhirnya juga tidak membebani tempat pembuangan akhir. 

Kepala Kantor Pelayanan Pangan dan Gizi Wilayah Riau, Kepri dan Sumbar Dr. Syartiwidya, S.TP., M.Si mengapresiasi Pusdiknas menggelar pelatihan pengelolaan limbah yang menjadi kewajiban bagi SPPG  untuk mengolah limbah sendiri. Peserta yang ikut baru 142 orang, dari total 700 lebih tenaga SPPG di Riau. 

Bagi yang sudah dilatih, katanya berharap bisa meneruskan informasi pelatihan kepada tenaga SPPG  lain bahwa perlu pengolahan limbah dapur dengan baik dengan menerapkan tiga format laporan yakni pertama berapa kg jumlah karbohidrat dari sisa hasil limbah, berapa kg setiap hari jumlah sisa limbah protein buah dan sayur, juga berapa kg setiap hari hasil limbah dari omprengan berupa karbon dan protein serta buah.

"Petugas SPPG harus melakukan evaluasi ke sekolah menu mana yang tidak disukai  apakah karena tekstur, rasa dan ini tentu mendorong petugas untuk lebih membuat kreasi makanan agar habis, dan tercapai sasaran pemenuhan makanan gratis bergizi  bagi anak-anak," katanya.

Syartiwidya menyarankan bisa digelar kembali pelatihan yang sama berikutnya untuk Provinsi Sumbar, atau Kepulauan Riau. 

Direktur Pusat Diklat Nasional Dr. Komala Sari, S.T., S.H., M.Si., M.H. menyarankan menejemen sanitasi lingkungan di SPPG,    
implikasi bagi SPPG menyediakan lingkungan fasilitas sanitasi, menjamin kualitas air, mengendalikan pencemamaran dan menjaga kesehatan pekerja. 

Sebab, katanya pencemaran yang terjadi akibat kegiatan dapur dapat menimbulkan konsekuensi hukum, karena itu perlu dipenuhi 
amanat PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan.

"Dapur MBG dan pengelola SPPG bertanggungjawab menyediakan air bersih, toilet dan wastafel, tempat sampah tertutup, sistem pengelolaan limbah, alat pelindung pekerja, program pengendalian hama, dan wajib melaksanakan monitoring, dokumentasi, audit internal dan pelaporan," katanya. 

Ia menyorot tantangan sanitasi dapur institusional adalah kontaminasi silang, risiko kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan matang akibat pemisahan area yang tidak memadai di dapur MBG. Fasilitas tidak memadai, keterbatasan fasilitas sanitasi seperti wastafel, saluran pembuangan, dan peralatan pembersih yang tidak sesuai standar. 

Sorotan lainnya yakni kurangnya pelatihan staf, minimnya pelatihan kebersihan dan sanitasi bagi staf dapur berdampak pada praktik kebersihan yang tidak konsisten dan berisiko. Dampak pada kualitas pangan sanitasi yang buruk menurunkan kualitas dan keamanan pangan, meningkatkan risiko penyakit bawaan makanan pada konsumen.

"Karena itu perlu penerapan standar SNI untuk dapur institusional (SNI 01-4852-1998) meliputi ruang lingkup sanitasi dapur institusional berupa desain fasilitas, sistem ventilasi, pengelolaan air bersih, pembuangan limbah, serta prosedur pembersihan dan desinfeksi. Penerapan standar SNI memastikan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan konsumen di lingkungan SPPG," demikian Komala Sari.

Pewarta: Frislidia
Editor  : DYF.