Pemerintah Provinsi Riau tata kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah

Frislidia
Frislidia Pemred
18 Juni 2026 • 9 Pembaca
Pemerintah Provinsi Riau tata kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah
📸 Pelaksana Tugas Gubernru Riau, SF Hariyanto saat mengikuti rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Melati, kantor Gubernur Riau, kepada media di Pekanbaru, Kamis (18/6). (Foto:FN/dok. Humas Pemrov Riau).

Pekanbaru- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Riau kini menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan atau disebut Reforma Agraria, sebauh kebijakan  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Penataan tersebut bertujuan antara lain mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan menuntaskan konflik agraria," kata SF Hariyanto dalam rapat koordinasi (rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Melati, kantor Gubernur Riau, kepada media di Pekanbaru, Kamis. 

Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto tersebut dihadiri Ketua Pelaksana Harian GTRA Nurhadi Putra, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, disaksikan bupati dan walikota ataupun perwakilan serta pejabat dinas terkait di lingkungan Pemprov Riau.

Dikatakan SF Hariyanto, tanah merupakan sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, katanya, pemanfaatan tanah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dalam konteks tersebut, Reforma Agraria menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah," katanya.

SF Hariyanto menyebutkan reforma agraria selain fokus pada penataan aset, tetapi juga penguatan akses ekonomi masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata, khususnya oleh masyarakat adat, petani kecil, dan kelompok rentan lain. 

"Karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi lintas sektor, menyelaraskan kebijakan, serta mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan," katanya.

Ia menekankan bahwa forum ini, berperan penting agar seluruh elemen terkait perlu memperkuat sinkronisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengoptimalkan pelaksanaan akses reform, meningkatkan pemantauan program di kabupaten/kota, serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

"Dengan demikian manfaat reforma Amagraria dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Selain itu, sinergi antara reforma agraria dan tata ruang harus terus diperkuat. Tata ruang harus mampu memberikan kepastian pembangunan, kepastian pemanfaatan lahan, dan kepastian hukum bagi masyarakat, sementara Reforma Agraria harus berjalan selaras agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang," kata SF Hariyanto lagi. 


Editor :  frislidia