LPSK RI berupaya lindungi saksi dan korban terutama dalam kejahatan digital
Pekanbaru- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPKS RI) bersama pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi atau korban dalam proses peradilan pidana guna mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan terutama menghadapi kejahatan digital.
"Kejahatan digital marak muncul sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial yang terus berubah," kata Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, di Kantor Gubenur Riau, Rabu.
Menurut dia, kolaborasi pemerintah pusat bersama pemda dinilai semakin dibutuhkan untuk memastikan hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi secara optimal dan LPSK RI tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara yang terjadi di Riau.
Ia mengatakan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban yang berasal dari Provinsi Riau hingga saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
"Meski demikian, berbagai pihak diharapkan perlu selalu waspada terhadap berbagai potensi kasus," katanya.
Sementara itu menurut dia, tantangan perlindungan saksi dan korban akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, perubahan sosial, serta berbagai bentuk kejahatan yang terus berkembang.
"Meski demikian, terdapat beberapa kasus di Riau yang tetap menjadi perhatian khusus LPSK. Ke depan, dimensi perlindungan saksi dan korban akan semakin luas dan kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi dan dinamika sosial. Maka dari itu, upaya perlindungan saksi dan korban di Riau menjadi sangat krusial," jelasnya.
Ketua LPSK RI, Achmadi juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Riau yang telah memiliki regulasi daerah untuk mendukung perlindungan saksi dan korban. Ia menilai penguatan peran pemerintah daerah akan menjadi langkah maju dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi regulasi daerah Riau, dan jika perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depan tentu akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif," katanya.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, katanya pula mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu akan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Berdasarkan data Provinsi Riau memiliki payung hukum utama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban secara spesifik melekat pada penanganan perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Pemerintah Provinsi Riau memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta pencegahan kekerasan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Provinsi Riau, seiring dengan jumlah penduduk yang semakin berkembang, keberadaan lembaga perlindungan akan semakin dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di Riau, penduduk Riau kini sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada," kata SF Hariyanto.
Ia berharap kantor perwakilan LPSK nantinya benar-benar hadir sebagai pusat layanan yang aktif dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Keberadaan kantor tersebut, harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan setiap saat ketika membutuhkan perlindungan.
"Mari layani masyarakat dengan baik, jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang siaga," demikian SF Hariyanto.