Pemprov Riau gagas regulasi lingkungan hidup lebih responsif

Frislidia
Frislidia Pemred
27 Agustus 2026 • 6 Pembaca
Pemprov Riau gagas regulasi lingkungan hidup lebih responsif
📸 Plt Gubernur Riau SF.Hariyanto. (Foto:FN/dok. Humas Pemprov Riau)

Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau kini menggagas regulasi lingkungan hidup lebih responsif dan berkeadilan yang akan menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Riau sebab berkaitan dengan kesehatan publik, pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, hingga pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Regulasi daerah harus adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diubah," kata Pelaksana tugas Gubernur Riau, SF  Hariyanto dalam agenda tanggapan Pemprov Riau terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (27/8). 

Menurut dia, perubahan Perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus mampu memperbaiki dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah. 

Rapat paripurna tersebut juga membahas empat agenda utama yang meliputi dua pandangan umum fraksi serta dua tanggapan Gubernur Riau. Agenda mencakup Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Badan Usaha. 

SF Hariyanto menyebutkan, bahwa sebanyak 55 persen daratan Provinsi Riau merupakan kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang tinggi. Karhutla sebagian besar dipicu oleh beragam aktivitas manusia di lapangan sednagkan dampaknya cukup luas terhadap kualitas kesehatan masyarakat skala lokal, antarprovinsi, hingga lintas negara.

"Karena itu perlindungan lingkungan tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan pembangunan ekonomi daerah. Pembangunan dan perlindungan lingkungan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan dna tidak boleh bertentangan," katanya.

Ia memandang bahwa penyelesaian masalah lingkungan di Riau membutuhkan penanganan terpadu antarlembaga dan lintas tingkatan pemerintahan dan sinergi ini dituangkan  secara kongrit melalui revisi Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Revisi perda ini  bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran lingkungan secara dini, dan melalui pendekatan terpadu tersebut, risiko kerusakan alam dapat dicegah dan diminimalisasikan sejak awal dan karhutla dapat ditekan," katanya.

Berdasarkan data, kini tercatat 12 kabupaten/kota di Riau yang menetapkan status siaga darurat karhutla, data terbaru Kabupaten Kuansing sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. 

Giatkan pemantauan 
Pemerintah Provinsi Riau kini terus berupaya menggiatkan pemantauan eskalasi udara pasca  Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat karhutla, akibat kabut asap memicu cuaca yang makin memburuk.

"Dengan penetapan daerah status tanggap darurat itu diharapkan penanganan karhutla lebih maksimal lagi, juga koordinasi pemberian bantuan perlu diperkuat lagi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau M Edy Afrizal. 

Ia mengatakan untuk penetapan status tanggap darurat karhutla pada tingkat provinsi masih merujuk pada pemantauan eskalasi kondisi karhutla pada beberapa daerah lain secara menyeluruh. 

Korban terpapar kabut asap 
Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 1.960 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ditemukan di sepuluh kabupaten/kota dampak terpapar kabut asap periode 19–26 Agustus 2026. 

Kasus terbanyak teridentifikasi korban terpapar kabut asap di Kota Pekanbaru 563 kasus dan Kabupaten Pelalawan dengan 535 kasus. Lonjakan penemuan kasus harian paling banyak tercatat pada Rabu (26/8/2026) yang mencapai 634 kasus baru.

"Karena itu seluruh fasilitas pelayanan kesehatan perlu mengintensifkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol penanganan polusi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, di Pekanbaru kepada media di Pekanbaru, Kamis (27/8). 

Pada kesempatan itu pihaknya menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengintensifkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol penanganan polusi serta menyediakan masker.

Sedangkan warga diimbau agar tetap menerapkan pola hidup bersih (PHBS), periksakan diri ke fasilitas kesehatan bagi warga yang mengalami ISPA, aktif memeriksa kualitas udara, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta menutup ventilasi bangunan saat tingkat polusi udara tinggi.

Penderita ISPA tersebar di Kabupaten Siak sebanyak 198 kasus, Kampar 195 kasus, Kuantan Singingi 181 kasus, Rokan Hulu 114 kasus, dan Rokan Hilir 68 kasus. Adapun Kabupaten Bengkalis melaporkan 51 kasus, Indragiri Hulu 28 kasus, serta Kota Dumai sebanyak 27 kasus. (rls)

Edy Afrizal kepala BPBD Riau

Kadiskes Riau Zulkifli