Riau maksimalkan peran perusahaan realisasikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan
Pekanbaru- Dewan Perwakilan Rakyuat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kini mematangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk memaksimalkan peran perusahaan dalam merealisasikan tanggungjawab sosial dan lingkungan mereka dengan merancang peraturan daerah (Ranperda) baru.
"Ranperda yang baru itu berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," kata Anggota Bapemperda DPRD Riau Abdullah, di sela rapat paripurna DPRD Riau, di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, Ranperda perubahan tersebut dirancang berdasarkan pertimbangan yang objektif dan substantif termasuk pertimbangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pertimbangan lain, katanya program tersebut perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dengan tetap menjaga independensi dan tanggung jawab masing-masing pihak.
"Perubahan juga menyangkut nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”. Karena itu tata kelola yang baik akan mendorong program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha bisa memberikan kontribusi yang lebih besar untuk mningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Alasan dirancangnya perubahan untuk ke dua Perda tersebut juga mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang menuntut segera dilakukannya penyesuaian terhadap regulasi daerah, terdapat kebutuhan untuk daerah berkembang.
Urgensi lainnya adalah memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Khusus di bidang lingkungan hidup terdapat persoalan yang kompleks dan mendesak, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan penguatan koordinasi serta penanganan lintas sektor," katanya.
Dalam bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha, maka diperlukan pembaruan tata kelola agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dapat lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan data jumlah usaha dan industri di Riau mencapai belasan ribu unit dari bergerak dalam berbagai sektor seperti perkebunan, migas, dan industri pengolahan yang potensial dalam mengembangakn tanggungjawab sosial dan lingkungan. (rls)