Pemerhati sebut karhutla adalah kejahatan lingkungan tahunan yang kembali berulang di Riau

Frislidia
Frislidia Pemred
10 September 2026 • 13 Pembaca
Pemerhati sebut karhutla adalah kejahatan lingkungan tahunan yang kembali berulang di Riau
📸 Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H. (foto:FN/Dok.pribadi)

Pekanbaru- Pemerhati Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H. menyebutkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap  tebal itu bukan merupakan bencana alam akan tetapi kejahatan tahunan yang kembali berulang di Riau. 

"Di Riau, kabut asap terjadi lebih dari 30 tahun lalu, mirisnya pemberantasannya tidak pernah tuntas sebab para tersangka yang ditangkap selalu sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan, hanya eksekutor di lapangan, bukan si pemberi perintah pembakaran hutan dan lahan. Belum ada korporasi yang terjerat sebagai tersangka," kata Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H. kepada frisnews.com di Pekanbaru, Kamis. 

Pendapat demikian disampaikannya terkait rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)  bahwa wilayah Provinsi Riau tercatat 176 titik api, dan titik api terbanyak  terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 69 titik. Titik api tersebut diyakini akan terus bertambah karena cuaca panas dan curah hujan yang minim dalam beberapa bulan terakhir. 

Sementara itu  jumlah hotspot di Pulau Sumatera terus meningkat  berdasarkan rilis BMKG per  07 September 2026 di Pulau Sumatera tercatat 2.395 hotspot yang tersebar di berbagai wilayah itu. Kepolisian RI telah menangkap 112 tersangka perorangan pelaku pembakar hutan dan lahan dari berbagai berbagai provinsi. 

Akan tetapi Kepolisian RI belum merilis tentang korporasi yang dijadikan sebagai tersangka dalam pembakaran hutan dan lahan.

"Tindakan ini,  membuktikan bahwa karhutla bukan bencana tahunan yang disebabkan oleh gelombang panas el nino, namun lebih  akibat kejahatan berulang dan pemberantasannya tidak pernah tuntas," katanya.

Sementara itu,  para tersangka yang dirilis Kepolisian RI sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang harus bertanggungjawab terhadap pembakaran hutan dan lahan. 

Kejahatan Lingkungan

Dr Gusri Putra Dodi menyebutkan, Kapolda Riau telah memproses 45 kasus karhutla dan menetapkan 49  tersangka, kasus ini jelas menunjukkan telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan. Larangan mengenai membuka hutan dengan cara membakar ini terdapat dalam beberapa aturan yang mengikat, terutama Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pasal 69 ayat (1) huruf h dan Undang-Undang Kehutanan,  Pasal 50 ayat (3) huruf d. 

Pasal 69 ayat (1) huruf h,  UUPPLH menyatakan “setiap orang dilarang, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, dan dalam pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan juga menyebutkan “setiap orang dilarang, membakar hutan”. 

Bahkan pada pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 juga menegaskan "Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan”, artinya adalah setiap tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan apa yang dilarang dalam UUPPLH merupakan kejahatan. 

Selanjutnya pada Pasal 98 ayat (1) UUPPLH disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. 

Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.  

"Undang-undang tersebut mengklasifikasi jenis-jenis perbuatan yang berupa perusakan atau pencemaran dilakukan secara perorangan maupun korporasi, sekaligus juga mengatur tentang ketentuan ancaman pidana sebagai akibat dari melakukan perbuatan kejahatan atau tindak pidana lingkungan," katanya .

Berdasarkan pada beberapa pengertian kejahatan lingkungan, katanya lagi, dapat dipahami bahwa tindak pidana sebagai yang diatur dalam UUPPLH adalah merupakan bentuk-bentuk kejahatan terhadap lingkungan atau merupakan delik lingkungan hidup. Kejahatan adalah rechsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. (Moeljatno, 2008). 

Ia memandang bahwa permasalahan tentang lingkungan hidup menjadi pembahasan secara domestik, Indonesia semata, namun sudah menjadi isu dunia internasional atau isu global yang membutuhkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

"Kebutuhan lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah kebutuhan dasar bagi semua umat manusia di belahan bumi, saat ini dan untuk generasi yang akan datang," katanya.

Karena itu semua pihak, harus menjaga lingkungan dengan baik melalui mekanisme peran serta masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH, sehingga lingkungan ini bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya dengan baik. Lingkungan hidup merupakan anugerah Allah S.W.T. yang wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lain.