Polda Riau tetapkan 44 tersangka dari 41 kasus karhutla

Frislidia
Frislidia Pemred
06 September 2026 • 3 Pembaca
Polda Riau tetapkan 44 tersangka dari 41 kasus karhutla
📸 Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengecek lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu. (Foto:FN/HO-Humas Pemrov Riau).


Pekanbaru- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menetapkan 44 tersangka dari  41 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan dan  setiap titik kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Pencegahan terus digiatkan, pemadaman dimaksimalkan  dan  penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengecek lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, hingga relawan di lapangan. Kerjasama lintas instansi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan serta pemadaman cepat agar titik api tidak makin meluas.

Upaya pencegahan karhutla katanya, diprioritaskan pada desa-desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang memiliki riwayat kebakaran. Polisi menilai penguatan pengawasan di wilayah rentan menjadi kunci utama dalam meminimalisasi potensi bencana.

"Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa disiagakan sebagai ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan. Pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan," katanya. (rls)