Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PMI yang Bekerja di Negara Penang, Malaysia

Fl
Fl Admin
28 April 2026 04:10 WIB • Diperbarui: 04 Mei 2026 06:03 WIB • 61 Pembaca
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PMI yang Bekerja di Negara Penang, Malaysia
📸 Gusminarti, S.H., M.H. saat menyampaikan materi berjudul “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Negara Penang, Malaysia”, dengan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara serta upaya menghindari persoalan hukum lintas negara, di Pulau Penang, Malaysia, pada 19–23 April 2026. (Foto: Panitia Unand)
Gusminarti, S.H., M.H. memaparkan materi  “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PMI yang Bekerja di Negara Penang, Malaysia”, dengan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak, di Pulau Penang, Malaysia, pada 19–23 April 2026. 

Pedoman & Standar Etik: Artikel ini disusun sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pembaca menemukan kekeliruan data atau ingin menyampaikan hak koreksi/hak jawab, silakan hubungi redaksi melalui Susunan Redaksi atau email frisnews1@gmail.com.

#PM