Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional dalam Perlindungan Pekerja Migran
Prof. Dr. Khairani SH, MH saat memaparkan materi berjudul “Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional dalam Perlindungan Pekerja Migran”, di Pulau Penang, Malaysia, pada 19–23 April 2026.
Pedoman & Standar Etik: Artikel ini disusun sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila pembaca menemukan kekeliruan data atau ingin menyampaikan hak koreksi/hak jawab, silakan hubungi redaksi melalui Susunan Redaksi atau email frisnews1@gmail.com.