Warga Sopo Inanta gelar penyembelihan hewan kurban usai shalat Idul Adha
Padang-Warga RW 21 Komplek Sopo Inanta, Lubuk Buayo, Kota Padang , Sumatera Barat, melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak enam ekor sapi usai melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid Al Muhajirin di komplek tersebut pada Rabu (27/5).
Sesuai tuntunan Islam bahwa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha mulai tanggal 10 hingga akhir hari Tasyrik, yakni 13 Zulhijjah, memastikan ibadah kurban sah dan dihitung sebagai ibadah.
Ketua Panitia penyelenggara kurban Syaifuddin mengatakan sama dengan tahun 2025, hewan kurban tahun 2026 masih sebanyak 6 ekor, dengan 42 peserta kurban yang juga masih tetap sama, dan 350 kupon daging dibagikan kepada warga.
"Tentu ada yang ingin berkurban, tetapi munkin belum ada rejeki, tahun depan semoga warga lebih banyak lagi untuk berkurban," katanya.
Ia mengatakan, kondisi ekonomi saat ini lesu ditandai dengan menurunnya daya beli masyarakat sehingga dengan mendapatkan daging kurban ini maka asupan protein hewani warga bisa terpenuhi.
Sesuai syarat hewan kurban yang disembelih adalah sapi yang sehat dan telah mencapai usia tertentu. Daging kurban ini bakal dibagikan kepada kerabat, fakir miskin, yang membutuhkan dengan harapan sekaligus memupuk kepedulian.
Sebelumnya khatib sholat Idul Adha di masjid Al Muhajirin Muhammad Sulaiman Siddiq Amin mengatakan, berkurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Ibadah ini, katanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial dengan berbagi kepada sesama. Selain bermakna sebagai aktivitas penyembelihan hewan, berkurban juga sebagai simbol pengorbanan, keikhlasan, serta ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim AS kepada anaknya Ismail.
Ia menceritakan sejarah bahwa ibadah kurban berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Ketaatan keduanya kemudian diganti oleh Allah dengan seekor hewan sembelihan, yang menjadi dasar disyariatkannya kurban hingga saat ini.
Dasar hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Dalil dari Al-Qur’an, bahwa Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
wartawan: Deri YF
editor :frisnews.com
