Menyedihkan, pendapatan tetap dosen masih dibawah Rp3 juta/bulan
Riau-Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun menyatakan miris terkait pendapatan tetap dosen di Indonesia kini masih dibawah Rp3 juta/bulan, bahkan lebih tragis lagi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) menerima upah hanya di bawah Rp900.000.
"Kondisi ini membuktikan bahwa penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg," kata Dhia Al Uyun, dalam siaran persnya diterima frisnews.com di Pekanbaru, Sabtu.
Siaran pers itu disusun bersama Irfa'i Afham, Widia Kemala Sari, Fuad Abdulgani, Dian Noeswantari, Joko Susilo.
Menurut Dhia, SPK menilai negara makin jauh dari ide dasar mencerdaskan kehidupan bangsa dan terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat pendidik.
"Telah terjadi diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas Upah Minimum," katanya.
Sementara itu parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" (KHM) dalam UU Guru dan Dosen terbukti obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan karena tidak memiliki nilai perhitungan dasar.
"Guru dan dosen harus berjuang dengan gaji di bawah kelayakan kemanusiaan itu," katanya.
SPK juga mengkritisi "kanibalisme Anggaran Pendidikan dan minimnya akses tunjangan profesi, diindikasi dipicu pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07 persen dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional memperparah keterbatasan fiskal.
Efisiensi buta ini, katanya, menjadi ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri. Parahnya penderitaan kesejahteraan dosen semakin diperburuk oleh minimnya kuota serta kesempatan dosen untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi.
"Tunjangan tersebut justru seringkali dipersulit lewat serangkaian seleksi birokratis dan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD)," katanya.
Minim Empati
SPK mengatakan tanggapan pejabat kementerian, baik Menteri, Wamen, dan Dirjen, minim empati terhadap buruknya kesejahteraan pekerja kampus. Pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan.
Untuk itu, SPK perlu berjuang di Mahkamah Konstitusi menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus.
Mendesak Presiden untuk harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.
"Kami juga menuntut transparansi Rincian Perpres APBN, yang lebih transparan dan akuntabel," katanya.
SPK juga mendesak DPR mereformasi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh istilah "pengusaha" menjadi "pemberi kerja" pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan," katanya.
Selain itu, DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan. (FN).
