Prof. DR. Khairani : Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional Lindungi Pekerja Migran

Fl
Fl Admin
28 April 2026 03:41 WIB • Diperbarui: 04 Mei 2026 06:11 WIB • 136 Pembaca
Prof. DR. Khairani : Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional Lindungi Pekerja Migran
📸 Prof. Dr. Khairani SH, MH saat memaparkan materi berjudul “Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional dalam Perlindungan Pekerja Migran”,di Pulau Penang, Malaysia, pada 19–23 April 2026. (Foto: Panitia Unand).

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Unand, Prof. Dr. Khairani SH, MH,  bersama pengajar Fakultas Hukum Unand, Gusminarti, S.H., M.H.  dan Romi, S.H., M.H memaparkan Perlindungan Pekerja Migran Non Prosedural Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia dalam seminar internasional, di Pulau Penang, Malaysia, pada 19–23 April 2026.  

Menurut Prof. DR. Khairani dengan judul materi "Konvergensi Hukum Internasional dan Hukum Nasional dalam Perlindungan Pekerja Migran”, menekankan penting harmonisasi antara instrumen hukum internasional dengan regulasi nasional guna memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja migran.

"Harmonisasi  kedua instrumen hukum tersebut, penting khususnya bagi PMI yang berada dalam kondisi rentan atau berstatus non-prosedural," kata Khairani seperti dikutip sesuai materinya diterima frisnews.com, Selasa. 

Sementara itu, Gusminarti, S.H., M.H. dengan materi berjudul "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Negara Penang, Malaysia”, dengan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara.

"Kepatuhan itu penting dalam upaya menghindari persoalan hukum lintas negara," katanya. 

Romi, S.H., M.H. dalam materinya berjudul "Perlindungan tenaga kerja migran dalam kerangka hak asasi manusia", menekankan bahwa pekerja migran, tanpa memandang status proseduralnya, tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. 

"Pendekatan berbasis HAM ini penting untuk memastikan adanya perlindungan yang adil dan manusiawi bagi seluruh pekerja migran di negara tujuan," katanya.


Pedoman & Standar Etik: Artikel ini disusun sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pembaca menemukan kekeliruan data atau ingin menyampaikan hak koreksi/hak jawab, silakan hubungi redaksi melalui Susunan Redaksi atau email frisnews1@gmail.com.

#PM