Perusahaan dapat peroleh Sertifikat ISO 14001/EMS, jika patuhi hukum lingkungan
Padang-Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Prof Dr. Ferdi SH, MH, meluncurkan buku tentang penegakan hukum lingkungan internasional melalui sertifikasi ISO 14001 dan menawarkan model penegakan hukum menggunakan mekanisme pasar (market mechanism).
"Mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga dan jumlah barang/jasa berdasarkan interaksi permintaan (konsumen) dan penawaran (produsen) di pasar bebas," kata Prof Ferdi SH, MH saat memamparkan orasi ilmiahnya dalam rangkaian acara pengukuhan Guru Besar daam bidang Hukum Lingkungan Internasional, di Padang, baru-baru ini.
Menurut dia, harga barang dan jasa di beberapa negara tujuan ekspor Indonesia Konsumen di pasar Eropa dan Amerika mensyaratkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. Hal ini ditandai dengan berbagai sertifikat internasional yang diakui dunia, salah satunya adalah sertifikat ISO seri 14001 yang berisi Sistem Manajemen Lingkungan System/EMS).
"Environmental Management Sertifikat ISO 14001/EMS, dapat diperoleh perusahaan dengan cara melakukan komitmen yang kuat untuk mematuhi hukum lingkungan, baik hukum lingkungan nasional maupun hukum lingkungan internasional," katanya.
Sedangkan sertifikat ini, katanya, adalah syarat impor barang yang dilakukan oleh negara maju seperti Uni Eropa, Jepang, Amerika Serikat dan sebagainya. Jika mereka tidak menerapkan EMS ini maka barang mereka akan ditolak masuk ke negara-negara di atas.
Pasar utama tujuan ekspor produk ramah lingkungan Indonesia adalah negara maju yang memiliki komitmen kuat unutk menegakkan hukumm lingkungan.
"Akhirnya dengan sukarela (volunteer), demi untuk menjual barang dan jasa mereka berusaha mematuhi lingkungan sebagai ii syarat kepatuhan yang diinginkan oleh pemegang sertifikat ISO 14001. Sehingga patuh terhadap hukum dalam hukum lingkungan internasional disebabkan oleh sistem market mechanism dalam perdagangan internasional," demikian Prof. DR.Ferdi SH,MH. (FN)
