Riau butuh instruksi Kemendagri implementasikan larangan pemberian hibah ke instansi vertikal
Pekanbaru-Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, pihaknya membutuhkan surat resmi sebagai bentuk instruksi, guna menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah ke instansi vertikal.
"Kita butuh instruksi tertulis, jika hanya berupa imbauan saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan," ujar SF Hariyanto, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Permintaan tersebut disampaiknya terkait, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya anti rusuah itu bahwa pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.
Menurut SF Hariyanto, Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menyatakan siap mematuhi imbauan KPK tersebut.
Apalagi kini, katanya, Pemprov Riau menjalankan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek tersebut merupakan kelanjutan dari tahun lalu dan dinilai krusial bagi publik.
"Kalau tidak dilanjutkan, malah masyarakat yang rugi. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur untuk pasien bertambah," katanya.
Para kepala daerah yang komit menjalankan imbauan KPK seperti Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, dan Bupati Siak Afni Z.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 298 ayat 4 dan 5, mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) atau lembaga tertentu yang ditetapkan. Jikapun ada hibah, dapat digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. (FN)
Jurnalis Frislidia
editor : DYF
