400 peserta ikuti seminar nasional reformasi hukum era digital digelar Unand

Padang- Sebanyak 400 peserta mengikuti secara online dan ofline seminar reformasi hukum nasional era digital sebagai rangkaian kegiatan Lustrum Fakultas Hukum Universitas Andalas ke 15 sekaligus menandai perayaan hari ulang tahun fakultas yang ke-75.
"Seminar ini merupakan wujud kongkrit dalam bentuk partisapsi akademisi mengikuti perkembangan tekhnologi digital, dan FHUA sudah sejak awal memperbaharui kurikulum ke semua prodi sesuai perkembangan tekhnologi digital," kata Ketua Panitia Dr Wetrai Fauzi, SH MH di Padang, Senin.
Menurut Wetria Fauzi, seminar ini mengupas perkembangan tekhnologi digital selain memberikan kemudahan bagi masyarakat juga menimbulkan persoalan persoalan hukum, di bidang fintek, transaksi elektornik, AI (Artificial intelegensi) sistem peradilan di Indonesia.
Ia mengatakan melalui seminar nasional ini, akan dirumuskan kebijakan yang konstruktif adaptif terkait regulasi yang begitu responsif terhadap perkembangan tekhnologi digital.
"Besar harapan seminar ini mampu merumuskan masukan-masukan sesuai dengan cita cita FHUA, melahirkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan tekhnologi digital," katanya.
Pembicara kunci Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, yang berpatisipasi secara daring itu mengatakan reformasi hukum harus hidup di ruang kuliah, ruang riset, iklim hukum, jurnal ilmiah, diskusi hukum dan keberanian akademia untuk mengujui hukum secara jujur.
Reformasi hukum nasional tidak akan pernah cukup jika hanya dilakukan oleh negara melalui pemebutk Undang-undang. Univeristas menyiapkan cara berfikir hukum harus tetap menghormati konstitusi azas legalitas, du process of law, HAM dan prinsip peradilan yang adil.
"Seminar hari ini sebagai langkah strategis sedanga mengambil peran, tidak menunggu lewat begitu saja tidak membiarkan mahasiswa hanya menjadi penonton, sementara itu teknologi hanya alat namun hukum harus tetap berpijak pada manusia," katanya.
Seminar yang dimoderatori Dr. Rembrandt, S.H, M.H menampilkan pemateri Prof. Dr. Aria Zurnetti (pakar pidana) menekankan perlu kepastian hukum di era digital, karena kejahatan AI dalam transaksi global di era digital terus meningkat.
Prof. Dr. Ferdi, S.H, M.H (pakar hukum internasional) mengupas rumusan standar kepastian hukum di era digital dalam sistem perdagangan global. Dr. Misnar Syam, S.H, M.H (pakar hukum perdata) menekankan pemahaman tentang pembuktian hukum harus mampu menjawab tantangan ekonomi digital dan transaksi keuangan di era digital.
Dr. Charles Simabura, S.H, M.H (pakar hukum tata negara) membahas tentang penggunaan AI dalam ranah hukum sebagai ancaman dalam kepastian hukum dan pengajuan permohonan dalam lingkup peradilan.
Dr. Titin Fatimah, S.H, M.H pakar hukum administrasi negara mengupas tentang Pemerintah harus menciptakan aspek hukum administrasi negara (pelayanan publik) di era digital yang transparan, kredibel, dan akuntabel.
Pewarta: Agit Wiryawan
Editor: Frislidia
-
