Pakar: Kodifikasi hukum siber agar penanganan kejahatan siber lebih efektif
Padang- Pakar Hukum Pidana Unand, Prof Dr. Aria Zurnetti S.H, MHum menyarankan pemangku kepentingan segera melakukan kodifikasi hukum siber, yakni suatu proses penyusunan atau pengelompokan aturan hukum yang tersebar menjadi satu kitab undang-undang yang sistematis dan teratur sehingga penanganan kejahatan siber akan menjadi lebih efektif.
"Penanganan kejahatan siber bisa lebih efektif sehingga hukum siber perlu dikodifikasi. Ini menjadi satu payung hukum terpadu untuk menciptakan kepastian hukum," kata Aria Zurneti dihubungi frisnews.com dari Pekanbaru, Selasa.
Pendapat demikian disampaikannya bersamaan dengan penyampaian materi hukum dalam seminar reformasi hukum nasional era digital sebagai rangkaian kegiatan Lustrum Fakultas Hukum Universitas Andalas ke 15., baru baru ini dan Prof Aria Zurnetti menulis tema "Penegakkan hukum tindak pindana elektronik dalam menghadapi digitalisasi 5.0".
Prof Aria juga menyarankan untuk menangani kejahatan siber perlu harmonisasi seluruh regulasi siber ke dalam peraturan pemerintah atau kodifikasi khusus (lex specialis cyber law code), memperkuat kelembagaan dan perlu menggaungkan wacana pembentukan Pengadilan Siber Khusus dan sertifikasi ahli forensik digital secara nasional.
"Kendati regulasi UU ITE, UU PDP, KUHP, dan KUHAP baru dinilai sudah cukup komprehensif, akan tetapi masih terdapat kesenjangan antara norma dan realitas penegakan hukum di lapangan," katanya lagi.
Karena itu, katanya penegakan hukum yang efektif di era Society 5.0 memerlukan rekonstruksi doktrin hukum yang lebih adaptif, preventif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Perlu didorong aksesi Indonesia pada Budapest Convention on Cybercrime dan memperkuat mekanisme kerja sama internasional
Saran tersebut diungkapkannya lebih karena peretasan eskalasi ancaman siber sudah mencapai 35 persen dan meningkat dibanding tahun lalu, serangan ransomware 40 persen serta peningkatan serangan berbasis AI yang mengancam organisasi yang membuktikan pula bahwa 75 persen tingginya insiden kejahatan siber di seluruh dunia hingga kerugian yang dialami korban mencapai 6 triliun dolar AS.
Pewarta: Frislidia
Editor : frisnews.com
