Satpol PP Padang kembali tertibkan lapak pedagang di areal fasum

Agit Sopo
Agit Sopo Wartawan
26 Mei 2026 • 73 Pembaca
Satpol PP Padang kembali tertibkan lapak pedagang di areal fasum
📸 Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan dan kelurahan,saat membantu pemilik memindahkan lapak pedagang kaki lima ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum di Padang, Selasa.(Foto:FN/Dok.Humas Satpol PP Padang)
olret.com
Padang-Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Padang, untuk kesekian kalinya menertibkan lapak-lapak milik pedagang yang masih berjualan pada  fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)  di Kecamatan Padang Utara, dan  Nanggalo, Kota Padang, Selasa. 

Pantauan frisnews.com di lapangan, para pegawai penegak Perda itu menertibkan pedagang secara humanis dan persuasif, serta pendekatan kekeluargaan kepada pemilik lapak. 

Beberapa bulan sebelumnya, area fasum dan fasos bebas dari lapak-lapak pedagang kaki lima sehingga toko-toko yang bejejer di sepanjang area pertokoan seperti di Pasar Raya Padang dan sekitarnya itu terlihat rapi dan indah, karena fasum di depan toko tidak tertutup lapak-lapak pedagang kaki lima.

Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan dan kelurahan  membantu pemilik memindahkan lapaknya ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

"Penertiban lapak-lapak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan, sekaligus untuk ketertiban umum serta kenyamanan fasilitas publik," kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi PP Kota Padang Chandra Eka Putra.

Menurut dia penertiban dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan dan mengajak pemilik bangunan untuk tidak memperlebar gedungnya hingga ke bahu jalan,” ujarnya.

Penertiban ini diharapkan bisa mendorong masyarakat dapat semakin memahami menjaga fasilitas umum itu penting serta bersama-sama menciptakan Kota Padang yang tertib, bersih, nyaman, indah dan teratur.

"Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang dan mari kita stop mengunakan (fasum) dan (fasos) untuk berjualan, karena melanggar Perda Nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," demikian Chandra Eka.

Editor: frisnews.com





Editor: Frislidia