PHR berupaya pulihkan 9,3 juta meter tanah terkontaminasi minyak bumi

Frislidia
Frislidia Pemred
20 Mei 2026 • 17 Pembaca
PHR berupaya pulihkan 9,3 juta meter tanah terkontaminasi minyak bumi
📸 Pertamina Hulu Rokan melaksanakan penugasan pemerintah dalam rangka pemulihan lingkungan sebanyak 250 lokasi lahan terkontaminasi minyak yang tersebar di sejumlah kabupaten & kota di Provinsi Riau. (Foto:FN/Dok.PHR).
olret.com

Jakarta- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini kembali berupaya mempercepat pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak bumi, seluas 9,3 juta meter persegi lebih atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi., di zona Rokan secara bertanggung jawab, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kita optimistis proses pemulihan berjalan dengan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan," kata Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, seperti disampaikan Rian Humas PHR Riau, di Pekanbaru, Rabu. 

Menurut dia, PHR adalah perusahaan yang memegang teguh prinsip bisnis berkelanjutan, dan menjalankan penugasan berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.
 
Ia menyebutkan, tanah terkontaminasi  seluas 9,3 juta meter persegi itu berasal dari 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kota dan/atau kabupaten di Provinsi Riau dan sebagian besar atau 3.000 persil lahan lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.
 
"Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan tengah atau sudah dilakukan pemulihan.
 
Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi telah selesai dipulihkan, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 

Sementara itu tercatat 162 lokasi lain yang kini sedang dalam proses persiapan sebelum masuk ke tahap pemulihan. Proses persiapan tersebut antara lain meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan/validasi data, pengadaan, koordinasi dengan para pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses persetujuan dan pelaksanaan pemulihan.
 
"PHR bekerja sama dengan tiga kontraktor pelaksana yang ditunjuk melalui proses pengadaan resmi dan transparan. Seluruh kegiatan pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)," katanya.
 
Ia menjelaskan pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan.

Selain itu PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyepakati roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 ditambah satu tahun periode monitoring yang sangat agresif. Roadmap tersebut menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Semoga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat," katanya.

Redaksi frisnews.com 
Rls.