Riau bakal terima DBH sawit 2026 sebesar Rp756 miliar
Pekanbaru- Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo mengatakan alokasi penerimaan dana bagi hasil (DBH) sawit Riau tahun 2026 Riau sebesar Rp756 miliar.
Penerimaan DBH ini tercatat mengalami penurunan sejak tahun 2023 yang sebesar Rp3,65 triliun, tahun 2024 menjadi Rp3 triliun dan tahun 2025 menjadi hanya Rp1,3 triliun.
"DBH sawit Riau seperti raksasa yang kakinya terpaku. Riau selama ini hanya menjadi penonton dalam rantai nilai global, meskipun menanggung dampak langsung seperti kerusakan infrastruktur dan tekanan lingkungan," kata Herman Boedoyo seperti dikutip dari media centre Riau, Rabu.
Menurut dia penurunan jumlah penerimaan DBH ini terjadi lebih karena dana tersebut harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia, dengan proporsi untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sedangkan 96 persen dikelola pemerintah pusat pungutan ekspor dan bea keluar.
Kondisi ini, katanya, mencerminkan kegelisahan panjang dirasakan daerah penghasil sawit kendati Bumi Lancang Kuning memiliki luas perkebunan sawit terbesar, manfaat ekonominya belum sepenuhnya dinikmati di daerah.
"Perlu adanya pengembangan skema DBH yang lebih adil dan adaptif," kata Herman lagi.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit merupakan peluang strategis untuk mendorong pembangunan daerah. Selain memperkuat sektor perkebunan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia tahun 2019, tercatat luas tutupan kelapa sawit Provinsi Riau yaitu 3,38 juta hektare.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Riau, total luas tutupan lahan perkebunan di Provinsi Riau tahun 2024 yaitu 4,8 juta hektare, dan tutupan lahan perkebunan ini didominasi komoditas kelapa sawit seluas 3,4 juta hektare.
"Perkebunan sawit seluas 3,4 juta hektare itu harus dimanfaatkan optimal melalui kebijakan yang tepat. Pengelolaan sektor sawit diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit harus menjadi momentum penting yang harus dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur terutama di wilayah perkebunan.
Infrastruktur yang baik akan mendukung kelancaran distribusi hasil produksi. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu memberikan dampak langsung peningkatan produktivitas usaha petani.
"Perlu digencarkan hilirisasi industri sawit agar memberikan nilai tambah yang lebih besar lagi bagi daerah," katanya. (FN).
