Luar biasa, PN Siak gelar sidang keliling perdana di Kecamatan Kandis

Frislidia
Frislidia Pemred
13 Juni 2026 • 15 Pembaca
Luar biasa,  PN Siak gelar sidang keliling perdana di Kecamatan Kandis
📸 Masyarakat di Kecamatan Kandis, antusias dan tertib saat menunggu giliran persidangan, didampingi aparat kepolisian setempat, Jumat (12/6) (Foto:FN/Dok.PN Siak Sri Indrapura).
BPJS Kesehatan

pengadilan SiakKandis, Siak-  Sungguh luar biasa, Pengadilan Negeri (PN) Siak, menggelar sidang keliling perdana di Kecamatan Kandis, satu solusi mengatasi kondisi geografis daerah setempat, sidang di luar gedung pengadilan, pada Jumat (12/6).

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami S.H. berjalan khidmat, tertib, dan masyarakat setempat menyambut dengan antusias. Hari itu, negara benar-benar hadir menjemput masyarakatnya. 

"Keadilan kerap kali bukan sekadar soal siapa yang benar atau salah, melainkan seberapa jauh dan seberapa mahal keadilan itu bisa dijangkau. Bagi warga Kecamatan Kandis di Kabupaten Siak, rintangan terbesar menuju keadilan sering kali berwujud aspal panjang sejauh 125 kilometer menuju ibu kota kabupaten," kata Alvian Fikri kepada frisnews dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu. 

Ia mengatakan, Kabupaten Siak memiliki bentang geografis yang luas karena menaungi 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 122 desa. Kandis yang berjarak sekitar 125 kilometer dari pusat kota Siak Sri Indrapura merupakan salah satu kecamatan terjauh. Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah ini terutama mereka yang berpenghasilan rendah, perjalanan menuju kantor pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat membebani.

"Program ini adalah solusi proaktif untuk menjangkau masyarakat terpencil. Beliau dalam sambutannya secara tegas menyatakan bahwa program ini dilaksanakan untuk mewujudkan access to justice atau akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan, perlindungan, dan keadilan yang layak melalui sistem hukum yang transparan harus dapat diwujudkan tanpa terkecuali," katanya.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Siak, inisiatif ini sekaligus mengejawantahkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern. Dalam cetak biru tersebut Pengadilan Tinggi Riau bertindak sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di daerah. 

Transparansi anggaran
Keberhasilan memindahkan ruang sidang ke wilayah terluar ini tentu tidak lepas dari fondasi birokrasi dan anggaran yang terukur. Rencana ini telah dimatangkan melalui payung hukum berupa Memorandum of Understanding antara Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan Pemerintah Kabupaten Siak. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 67/KPN.W4.U10/KP4.1.3/I/2026 yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2026. Dari sisi pendanaan, negara memastikan kehadirannya melalui alokasi anggaran DIPA Pengadilan Negeri Siak Tahun 2026 dengan nomor 005.03.2.477344/2026 tertanggal 1 Desember 2025. 

"Dengan total anggaran sebesar Rp80 juta, Pengadilan Negeri Siak menargetkan penyelesaian 100 perkara melalui skema sidang keliling ini sepanjang tahun. Sebuah investasi anggaran yang nilainya tidak sebanding dengan besarnya kelegaan warga yang kini bisa mengurus perkara hukum secara cepat, hemat, dan efisien," katanya.

Sinergitas lintas sektor
Menurut Alfian, setelah memindahkan lokasi sidang, program ini menunjukkan sinergi lintas sektoral yang solid. Aparat Polsek Kandis turut bersiaga memastikan seluruh rangkaian persidangan di lapangan berjalan aman dan lancar. Sementara itu Pemerintah Kecamatan Kandis berperan besar memfasilitasi kebutuhan sarana fisik persidangan.

"Nilai tambah yang paling esensial dari inisiatif ini adalah penyelarasan penegakan hukum dengan program perlindungan sosial daerah. Ketua Pengadilan Negeri Siak mengungkapkan bahwa penentuan titik lokasi sidang keliling sengaja diselaraskan dengan program Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Siak," katanya. 

Kini, katanya lagi kehadiran sidang keliling bisa berjalan beriringan dengan program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu serta sejalan dengan keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) di tingkat kecamatan.

Melalui momentum perdana pada Jumat (12/6) tersebut, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menaruh harapan besar agar sidang keliling ini diproyeksikan terus berlanjut secara berkesinambungan. 

"Dengan komitmen bersama ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak lagi sekadar menjadi utopia di dalam buku undang-undang. Asas tersebut telah menjelma menjadi denyut nadi keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak, sejauh apa pun mereka tinggal," demikian Alfian.


editor: frislidia