Pemkab OKI-Polteknas bekali 165 ASN bimtek hindari kesalahan administrasi dan hukum
Sumsel- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
, Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan P0litekhnik Pengadaan Nasional (Polteknas) membekali 165 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bimbingan tekhnis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa guna menghindari kesalahan administrasi dan melanggar hukum.
"Bimtek digelar sekaligus untuk memenuhi tuntutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 pasal 10 ayat 6 mengatur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa serta pengetahuan mengenai tugas PPK," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. H. Asman Wijaya, M.Si, saat membuka resmi Bimtek tersebut, di OKI, Senin.
Menurut Asman, bimtek sekaligus dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggarn (KPA) agar bisa bekerja profesional.
Dengan demikian, kata Asman lagi, ASN dilingkup daerah itu mampu mengelola pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, pemilihan kegiatan, pengelolaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan.
Direktur Polteknas Dr. Komala Sari, S.T., S.H., M.Si., M.H mengatakan bimtek penting digelar sebab dalam pengelolaan APBD khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel, kerap mendapatkan pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran kepada KPA.
Selain itu katanya menyebutkan, KPA bahkan juga merangkap tugas sebagai PPK, yang rawan terjadi kesalahan administrasi dan melanggar hukum.
Bimtek digelar oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten OKI bekerja sama dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) selama empat hari (22-25 Juni 2026) diikuti peserta berasal dari PA/KPA dari 108 OPD setempat. Kegiatan juga disaksikan Kepala Bagian PBJ Kabupaten Ogan Komering Ilir Ir. Antoni, ST., M.Si.
Pemateri bimtek Dr. Deby Sandra, S.Kom, M.M. yang juga Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) membekali peserta terkait pengertian mulai dari definisi pengadaan barnag dan jasa, para pihak , dan tim pengelola kontrak dan kewenangan serta item perubahan kontrak.
Dalam perubahan kontrak, katanya menyebutkan, tidak melebihi 10 persen dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal,
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah dan dapat diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
"Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir," katanya
Selain itu ia juga mengupas tentang keadaan kahar yakni didefinisikan perubahan kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
Ia mencontohkan, keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara lain bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
"Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar justru tidak dikenakan sanksi. Para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan kontrak," katanya
Sementara itu, pengetahuan lain yang wajib dipahami adalah, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi berwenang.
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
"PPK daat memutus kontrak jika penyedia berada dalam keadaan pailit, penyedia terbukti dikenakan sanksi daftar hitam sebelum penandatangan kontrak. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dan
penyedia tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan," katanya.
Pemateri kembali memberikan pemahaman meliputi kontrak berbasis kinerja, kontrak modifikasi putar kunci hingga pekerjaan konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak, dan lain lain.
"Berikut soal denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia atau PPK sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak," katanya.

Pewarta:frislidia
editor:frisnews.com