Pemprov Riau godok lagi Ranperda perlindungan anak dari ancaman kejahatan digital, kawasan rentan dan terpencil

Frislidia
Frislidia Pemred
22 Juni 2026 • 8 Pembaca
Pemprov Riau godok lagi Ranperda perlindungan anak dari ancaman kejahatan digital, kawasan rentan dan terpencil
📸 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat Paripurna DPRD Riau, bersama legislator daerah itu membahas Ranperda Perlindungan Anak yang lebih komprehensif, sesuai perkembangan dunia digital, anak rentan, di daerah terpencil dan lain-lain, di Pekanbaru, Senin. (foto:FN.dok Humas Pemprov Riau).

Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau, kini mematangkan persiapan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak terbaru sesuai kebutuhan zaman, merespon dinamika zaman yang lebih komprehensif, penanganan kekerasan terpadu, hingga ancaman kejahatan digital serta dukungan pembiyaan yang berkelanjutan.

"Ranperda ini dibahas dalam upaya memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini," kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat Paripurna DPRD Riau, di Pekanbaru, Senin.

Berdasarkan data, Riau sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak, sebagai payung hukum utama perlindungan anak untuk wilayah Provinsi Riau. Ada juga regulasi spesifik seperti Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak. Sedangkan kabupaten dan kota di Riau diwajibkan memiliki Perda mandiri

Menurut dia,  pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau yang menekankan penting penguatan perlindungan anak melalui pendekatan yang menyeluruh.

"Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan  perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan terpadu, berkelanjutan guna melindungi anak dari berbagai ancaman kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah," katanya. 

Selain itu perlu penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan pemulihan korban. 

Ia menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pembaharuan regulasi tersebut dilakukan agar kebijakan yang ada tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan perlindungan anak yang terus berkembang.

SF Hariyanto juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Karena itu, perlindungan anak selain dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat, juga harus mencakup ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.

"Kami juga mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak anak, penguatan keluarga dan masyarakat, serta pengembangan Kabupaten/Kota layak anak,” ungkapnya.

Pemprov Riau, katanya menerima seluruh saran dan masukan dari legislatif sekaligus akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus. Pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap penguatan UPT PPA serta perlindungan anak di wilayah daerah terpencil hingga kawasan rentan lain. 

“Kami akan memperhatikan penguatan UPT PPA, literasi digital keluarga, partisipasi Forum Anak, pembiayaan, pengawasan, serta perlindungan anak di wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya," demikian SF Hariyanto. (rls)

Editor:Frisnews.com