Tiga pengurus PPM Riau dilaporkan ke polisi
Pekanbaru- Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih Pemuda Panca Marga (PPM) Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III) dilaporkan Fadila Saputra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (26/6) 2026.
Fadila Saputra mengatasnamakan Putra Pejuang melapor didampingi tim advokat dari Paralegal, mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group.
Menurut Fadila, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.
"Hari ini kami secara resmi melaporkan mereka ke Polda Riau semoga aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.
Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik, yakni berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia.
"Terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau," katanya.
Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir validasi dan verifikasi keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi, namun menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Sebagai bukti awal, kami telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain salinan formulir validasi dan verifikasi (Valver) dari Markas Besar LVRI," katanya.
Salinan berikutnya yani Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Suhardiman Amby (terlapor I). Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.
"Kami eminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Sebab upaya hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggota. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan.
"Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," kata Fadila.
Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu Fadila membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (rls).
editor: frisnews.com