Kadis Ops Lanud RSN: Gagal penyelundupan 1 Kilogram sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Frislidia
Frislidia Pemred
11 Agustus 2026 • 22 Pembaca
Kadis Ops Lanud RSN: Gagal penyelundupan 1 Kilogram sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
📸 Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (Rsn), Kolonel Pnb Andri Setiawan, saat jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1.004 gram (1 Kg) sabu digagalkan petugas yang diamankan dari seorang penumpang yang hendak terbang ke Jakarta. (Foto:FN/dok. Lanud RSn.)

Pekanbaru- Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (Rsn), Kolonel Pnb Andri Setiawan, mengungkapkan petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, menggagalkan penyelundupan 1.004 gram (1 Kg) sabu dan  diamankan dari seorang penumpang yang hendak terbang ke Jakarta. 

"Kini pria berinisial AY (36) diamankan petugas saat berada di area pemeriksaan keberangkatan, Selasa (11/8/26). AY diketahui merupakan penumpang dengan rute penerbangan Pekanbaru menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kolonel Pnb Andri Setiawan, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa. 

Menurut Kolonel Pnb Andri Setiawan,  pengungkapan tersebut bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan terhadap koper milik penumpang melalui mesin X-Ray.

Saat pemeriksaan berlangsung, katanya menyebutkan petugas mencurigai isi koper milik AY. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan secara langsung di ruang pemeriksaan.

"Petugas Avsec bersama pihak pengamanan dari Lanud RSn mencurigai koper tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan,” kata Kolonel Andri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan serbuk berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di antara lipatan celana yang berada di dalam koper.

Setelah temuan tersebut dipastikan, petugas langsung mengamankan AY untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Andri mengatakan, untuk proses hukum selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian. Penanganan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan yang berkaitan dengan penyelundupan sabu tersebut.

"Selanjutnya proses penanganan hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang mengungkap lebih jauh  temuan sabu-sabu ini. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut karena sinergi antara petugas Avsec Bandara SSK II dengan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang diperbantukan untuk pengamanan di bandara," katanya.

Ia memandang bahwa kolaborasi dan kewaspadaan petugas menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Kolaborasi antarpetugas, baik dari Avsec bandara maupun petugas Lanud Roesmin Nurjadin selaku BKO pengamanan di Bandara SSK II, terus terjalin dengan baik. 

Data 2025 
Berdasarkan catatan pengungkapan narkotika di Bandara SSK II Pekanbaru, sepanjang 2025 petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 22.022 gram dengan jumlah pelaku sebanyak 25 orang.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 5.300,20 gram ganja dari tujuh pelaku. Kemudian 956 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka, pecahan ekstasi seberat 4,2 gram dari satu pelaku, serta 89 butir pil happy five dari dua tersangka.

Sementara hingga Agustus 2026, petugas telah menggagalkan penyelundupan 11.130,7 gram sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Untuk narkotika jenis ganja, petugas mengamankan 2.292 gram dari tiga tersangka. Kemudian 3.622 butir pil ekstasi dari empat tersangka serta pecahan ekstasi seberat 46 gram dari dua tersangka.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan melalui Bandara SSK II Pekanbaru masih menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian serius aparat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

Petugas pun terus memperkuat pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi untuk mencegah bandar maupun kurir memanfaatkan jalur udara dalam membawa narkotika ke Riau maupun keluar dari wilayah tersebut.