Pakar minta siswa jangan terlibat judi online karena bisa merusak masa depan

Frislidia
Frislidia Pemred
16 Juni 2026 • 13 Pembaca
Pakar minta siswa jangan terlibat judi online karena bisa merusak masa depan
📸 Prof. Dr Ismansyah SH, MH saat melaksanakan pengabdian Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, mencakup sosialisasi aspek pidana judi online kepada siswa SMA Negeri 2 Kota Payakumbuh. Sosialisasi hukum pidana bertema "Judi online, bahaya, hukum dan tanggungjawabmu", Senin (15/6) . (Foto:FN/Humas FHUA).

Padang- Pakar Pidana Unand Prof. Dr. Ismansyah SH, MH meminta siswa SMA Negeri 2 Kota Payakumbuh, agar  jangan sampai terlibat praktik judi  online karena melanggar moral sekaligus ada ancaman penjara dan denda yang nyata di baliknya pada akhirnya masa depan mereka rusak .

"Siswa harus menjauhi judi online, selain berdampak pidana, sosial, dan pratik judi online bisa merusak masa depan akibat satu keputusan salah," kata Prof  Ismansyah kepada frisnews.com, Selasa. 

Prof. Ismansyah menekankan itu dalam rangkaian kegiatan pengabdian Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, mencakup sosialisasi aspek pidana judi online terhadap siswa SMA Negeri 2 Kota Payakumbuh, Sumbar bertema sosialisasi hukum pidana yakni Judi online, bahaya, hukum dan tanggungjawabmu.

Menurut dia,  judi online bukan sekadar dosa moral, itu adalah tindak pidana yang nyata, dengan ancaman penjara yang nyata dan menimpa orang nyata, termasuk siswa. 

"Modus yang sering menjerat siswa/pelajar, adalah coba-coba dulu, gratis, situs beri kredit awal, setelah menang kamu tergoda isi saldo sendiri, kamu sudah menjadi pemain artinya sudah sudah melanggar hukum," katanya.

Berikutnya, katanya, share link ini, dapat komisi, sebarkan link situs judi, dapat uang per pendaftar,  ini tindak pidana, dan kamu menjadi promotor yang bisa dipenjara sampai dengan  6 tahun. Berikutnya main game biasa, tapi ada fitur top-up berhadiah, rekening kamu dipinjam sebentar maka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) menurut UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara sampai dengan 5 tahun.

Ia menjelaskan, bahwa definisi normatif/definisi hukum judi online adalah pidana ( KUHP nasional  Pasal 426, Pasal 427) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Adaptasi modern mencakup sistem elektornik, memperluas definisi pertanggungjawaban pidana. 

Definisi hukum berdasarkan Kamus  Besar Bahsan Indonesia  (KBBI), bahwa tiap-tiap permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Lalu siapa saja yang bisa dipidana?.  Dari bandar, promotor, pemain, hingga yang sekadar meminjamkan rekening, semua bisa terjerat.

Level I yakni penyelengara atau bandar dikenai sanksi maksimum 9 tahun penjara, denda Rp2 miliar (Pasal 426 KUHP Nasional). ;Pasal 27 ayat (2) UU ITE → penjara s/d 6 tahun + denda Rp 1 miliar. Level dua, penyelenggara, share link judi = "mendistribusikan", bisa dipenjara sampai dengan 9 tahun dan denda sampai Rp2 miliar.

Level 3 yakni pemain dikenai sanksi hukum (Pasal 427 KUHP) penjara sampai dengan 3 tahun dan denda maksimal Rp50 Juta. Tidak ada pengecualian untuk pelajar (kecuali usia di bawah 12 tahun). Pada level 4 atau orang yang membantu (Pasal 427 KUHP) ancaman  penjara sampai dengan 3 tahun dan denda maksimal Rp50 Juta. 

"Tidak ada pengecualian untuk pelajar (kecuali usia di bawah 12 tahun). Bagaimana dengan pelajar di bawah umur?. Berdasarkan 
Sistem Peradilan Anak (UU No. 11 Tahun 2012), usia dibawah 12 tahun maka perlakuan hukumnya adalah tidak dapat dipidana dan dikembalikan ke orang tua. Sedangkan  12-14 tahun maka dapat dikenai tindakan (tapi bukan pidana).  Usia 14-18 tahun, dapat dipidana namun melalui pengadilan anak," katanya.

Sementara itu ancaman pidana bagi anak  adalah 1/2 (setengah ) dari  ancaman orang dewasa, tetapi tetap ada catatan pidana dan proses hukum yang berdampak padqa masa depan. Sedangkan batas usia dewasa (18 tahun) diproses melalui peradilan umum dengan acaman hukuman penuh. 
 
Modus jerat pelajar 
Menurut Prof Ismansyah, modus kejahatan judi online yang sering menjerat pelajar adalah coba-coba dulu, gratis situs beri kredit awal, setelah menang kamu tergoda isi saldo sendiri, kamu sudah menjadi pemain dan tercatat sudah melanggar hukum. Share link ini, dapat komisi, sebarkan link situs judi, dapat uang per pendaftar (ini jelas tindak pidana), kamu menjadi promotor yang bisa dipenjara sampai 6 tahun, main game biasa, tapi ada fitur top-up berhadiah

Rekening kamu dipinjam sebentar, bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), UU No. 8 Tahun 2010 ( ancaman penjara sampai dengan 5 tahun). Berikut modus "ini bukan judi, ini investasi/trading, ciri-cirinya adalah tidak ada izin OJK, keuntungan dari "prediksi", uang tidak bisa dicairkan, tetap bisa dijerat hukum judi dan penipuan.

"Dampak nyata selain pidana yakni titik awal tergoda iklan dan mencoba sekali, kriris finasial uang jajan dan tabungan ludes 
krisis sosial prestasi belajar anjlok dan mulai berbohong kepada keluarga. Lingkarna setan, terjebak pinjaman online (pinjol) untuk menutup kerugian," katanya.

Lebih parahnya memasuki titik krisis, berdampak pada gangguan kesehatan mental (stres/depresi) dan berpotensi terlibat tindak pidana, 
dan memiliki catatan pidana sehingga menutup akses untuk mengikuti test CPNS, TNI, Polri, atau profesi hukum dan beaiswa dapat dicabut seketika, reputasi keluarga tercoreng, pada akhirnya merusak kesehatan mental.

Pada kesempatan itu, Prof Ismansyah membuka diskusi kelas dengan mensimulasikan kasus-kasus, pertama Andi (17 tahun), siswa SMA terlibat judi online, melanggar  Pasal 426 KUHP (pemain); UU No. 11/2012 (tentang anak), point kuncinya adalah menang atau kalah tidak mengubah status pidana.

Untuk simulasi kasus kedua yakni Budi (16 tahun), menyebarkan link situs judi di grup WhatsApp sekolah karena dijanjikan komisi Rp 50.000 per anggota yang mendaftar. Perbuatan Budi masuk kategori apa? Pasal apa yang menjerat Budi? Apakah Budi bisa berdalih "tidak tahu itu situs judi"?. Maka pasal yang relevan, adalah Pasal 27 ayat (2) UU ITE (mendistribusikan  konten judi) ancaman penjara sampai dengan 6 tahun.

Untuk simulasi kasus  ketiga adalah  Cici tidak ikut main judi, tapi meminjamkan rekening tabungannya kepada kakak temannya "untuk keperluan bisnis." Ternyata rekening itu dipakai untuk transaksi situs judi. Apakah Cici bisa dipidana?
Pasal apa yang relevan? Apa yang seharusnya Cici lakukan? 

"Maka dalam kasus Cici terkait UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka Cici harus segera menutup rekening, melapor ke bank, dan tidak menerima uang dari transaksi tersebut," demikian Ismansyah.

Ia menekankan, bahwa tiga prinsip hidup bebas judi, prinsipnya jangan main, makanya pemain adalah pelaku  pidana, jangan sebar (melakukan  share link = turut serta pidana), kemudian jangan pinjamkan, rekening untuk judi =pencucian uang.

Editor:frislidia